Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Bayar Utang, Hotel Milik Gita Wirjawan Digugat

Kompas.com - 18/07/2023, 15:15 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum melunasi kewajiban utangnya, pemilik Shangri-La's Bali Resort & Spa, The Maj Nusa Dua Bali yakni PT. Narendra Interpacific Indonesia digugat.

PT. Narendra Interpacific Indonesia sendiri diketahui merupakan perusahaan milik pengusaha sekaligus mantan Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan.

Gugatan dengan nomor perkara 71/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby dilayangkan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh tiga pihak sekaligus yakni PT Tatamulia Nusantara Indah, PT Mahkota Andalan Sakti dan UD Sinar Jaya Kaca.

Baca juga: Sederet Fasilitas di Simpang Temu Dukuh Atas, Ada Gym hingga Hotel

Sebagai informasi, PT. Tatamulia Nusantara Indah merupakan kontraktor yang terlibat dalam pembangunan struktur maupun finishing Hotel Shangri-La Resort & Spa, The Maj Nusa Dua Bali.

Dalam gugatan tersebut, pemohon meminta agar persidangan dapat mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan kepada PT. Narendra Interpacific Indonesia.

Pemohon juga meminta daanya PKPU Sementara terhadap PT. Narendra Interpacific Indonesia paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Baca juga: Soal Utang Pembayaran Proyek Jalan Layang MBZ, Ini Tanggapan Waskita

Sidang pertama perkara ini sudah dijadwalkan pada Jumat (14/7/2023) lalu. Sementara sidang kedua dijadwalkan berlangsung pada Selasa (25/7/2023).

Namun demikian, dalam perkara tersebut, tidak disebutkan berapa besar utang yang harus dilunasi oleh perusahaan milik Gita Wirjawan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com