Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Utang Rp 32 Miliar, Gugatan PKPU Waskita Dicabut Bukaka

Kompas.com - 07/04/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Muhdany Yusuf Laksono

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Bukaka Teknik Utama Tbk mencabut gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Karya (Persero) Tbk di Pengadilan Negeri (PN) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari Bukaka Teknik Utama selaku pemohon.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam rilis, Jumat (7/4/2023).

Ermy mengungkapkan, pencabutan ini merupakan agenda sidang ketiga yakni jawaban termohon dan pembuktian para pihak.

Dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan,
di mana setelah itu majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.

Baca juga: Genjot Penjualan 2022, Bukaka Incar Proyek-proyek KPBU

Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis Hakim menetapkan pencabutan permohonan
PKPU dan mencoret dari register perkara.

Sebelumnya, Bukaka Teknik Utama memohon PKPU dengan nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst antara Bukaka Teknik Utama melawan Waskita Karya.

Ermy menjelaskan, perseroan sedang menerapkan equal treatment (penanganan yang sama) untuk semua pemilik utang, kredit kerja, maupun obligasi, dan tengah merestrukturisasi yang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).

Ini merupakan salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komperhensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan
(good corporate governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala
proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan
bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,"
tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com