Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat PKPU oleh Dua Vendor, Ini Klarifikasi PP

Kompas.com - 14/12/2022, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT PP (Persero) Tbk digugat oleh CV Surya Mas dan M. Yasser terkait perkaraan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor registrasi 361/Pdt.SusPKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst.

Dilansir dari laman Pengadilan Niaga Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, gugatan perkara tersebut didaftarkan sejak Jumat (9/12/2022).

Atas gugatan yang dilayangkan kedua vendor, PP memberikan klarifikasi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/1/2022).

Corporate Secretary PP Bakhtiyar Effendi mengatakan, perseroan belum menerima relaas panggilan dan permohonan PKPU resmi dari PN Niaga Jakarta Pusat.

"Setelah mendapatkan relaas panggilan tersebut, tentunya perusahaan akan siap mengikuti semua proses persidangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegas Bakhtiyar.

Baca juga: Kasasi PKPU Bank DKI Ditolak MA, Waskita Beton Persilakan Kreditur Tagih Utang

Bakhtiyar menuturkan, berdasarkan data dan hasil catatan internal perusahaan, PP telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang ada terhadap vendor tersebut.

PP juga telah menjalankan semua kewajiban yang menjadi tanggung jawab perusahaan kepada pihak ketiga dan pihak lainnya.

Dikatakan Bakhtiyar, apabila masih terdapat hal-hal yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan, maka PP berkomitmen akan menyelesaikan hal tersebut sesuai dengan ketentuan berlaku.

Sesuai dengan POJK No. 17/POJK.04/2020, dimana informasi atau kejadian penting
tersebut tidak bersifat material karena nilai yang diperkarakan tidak sama atau lebih dari 20 persen ekuitas PP dengan nilai gugatan yang diajukan berkisar Rp 3,1 miliar.

Oleh karena itu, merujuk Peraturan Bursa Efek Indonesia (BEI) Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi bagian III.2.1, informasi atau kejadian penting tersebut bersifat tidak material. Sehingga, tidak termasuk hal yang wajib dilaporkan kepada publik.

"Apabila di kemudian hari terdapat kejadian penting lainnya yang bersifat material, sebagai perusahaan terbuka akan kami melaporkan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutupnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com