Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/12/2022, 09:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Megaproyek Meikarta di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, yang dikembangkan PT Mahkota Sarana Utama (MSU), entitas anak PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), tengah menjadi sorotan.

Sejumlah pembelinya menuntut pengembalian uang karena tak ada kepastian serah terima unit sejak pembayaran pertama pada 2017 hingga kini.

Tuntutan tersebut disampaikan oleh sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Terkait kasus ini, Direktur Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR Fitrah Nur menyarankan para konsumen tersebut untuk segera mengadukan permasalahannya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

Baca juga: Terkait Kasus Meikarta, REI Akan Pasang Badan

Penyelesaian sengketa melalui BPSK merupakan salah satu alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan melalui mediasi.

BPKN hadir untuk merespons dinamika dan kebutuhan perlindungan konsumen yang berkembang dengan cepat di masyarakat.

"Sebaiknya konsumen segera mengadukan permasalahan kepada BPSK atau BPKN sehingga bisa ditindaklanjuti. Biasanya kalau terkait permasalahan properti, dalam hal ini apartemen, kedua institusi itu berkonsultasi dengan kami (Kementerian PUPR)," tutur Fitrah kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).

Fitrah merekomendasikan konsumen untuk mengadu kepada BPSK dan BPKN karena keduanya memiliki sejumlah perangkat aturan berupa Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Selain itu, kedua institusi ini akan melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah (pemda) setempat yang mengeluarkan perizinan kepada proyek properti terkait.

"Namun, sampai sekarang belum ada pengaduan resmi terkait kasus Meikarta ini yang sampai ke kami," imbuh Fitrah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+