Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Grup Lippo Soal Kisruh Apartemen Meikarta

Kompas.com - 12/12/2022, 13:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Grup Lippo melalui anak usahanya yang membawahi proyek Meikarta, PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK), buka suara mengenai tuntutan sejumlah pembeli apartemen Meikarta di Cikarang Selatan, Jawa Barat.

Diketahui, sekitar 100 orang yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) saat berunjuk rasa di depan Gedung MPR/DPR/DPD Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022) lalu.

Mereka meminta DPR membantu menyelesaikan gagalnya tahapan serah terima unit apartemen Meikarta dan menuntut uangnya dikembalikan.

Seiring hal tersebut, Sekretaris Perusahaan LPCK Veronika Sitepu memberikan keterangan setelah meminta penjelasan dari anak usahanya yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang proyek apartemen Meikarta.

Menurut dia, perseroan tidak terkait dengan demo dan tuntutan konsumen yang dimaksud, karena demo dan tuntutan tersebut diajukan kepada PT MSU.

Namun berdasarkan informasi PT MSU, PT MSU senantiasa memberikan penjelasan kepada pembeli.

"Berdasarkan informasi yang telah kami terima dari PT MSU, aksi demonstrasi tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan pembeli yang berbeda dari kesepakatan perdamaian yang disahkan (homologasi)," ujarnya dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/12/2022).

Baca juga: Serah Terima Unit Menggantung, Sejumlah Pembeli Apartemen Meikarta Tuntut Uang Kembali

Putusan pengadilan yang dimaksud Veronika adalah putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 328/Pdt.SusPKPU/2020/PN.Niaga Jakarta Pusat tertanggal 18 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) pada 26 Juli 2021 (“putusan homologasi”).

"PT MSU senantiasa memenuhi komitmennya dan menghormati putusan homologasi yang mengikat bagi MSU dan seluruh krediturnya (termasuk pembeli)," jelas Veronika.

PT MSU disebut juga sudah menginformasikan hasil Putusan Homologasi tersebut kepada seluruh Pembeli yang belum menerima unit.

Di mana pelaksanaan hasil Putusan sudah dijalankan dalam bentuk serah terima unit secara bertahap sejak Maret 2021 lalu.

Adapun sampai dengan saat ini sudah diserahterimakan kurang lebih 1.800 unit kepada Pembeli.

"Beberapa pembeli telah berupaya menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata, namun pengadilan tetap memutuskan bahwa Putusan Homologasi yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak," terangnya.

Baca juga: Profil Megaproyek Meikarta, Sederet Masalah Hingga Kini Dituntut Sejumlah Pembelinya

Lalu terkait terlewatnya batas waktu selesainya pembangunan unit yang dijanjikan kepada konsumen Meikarta, menurut Veronika hal itu sudah tertera dalam Putusan Homologasi.

Prinsipnya PT MSU tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak konsumen dan menyerahkan unit secara bertahap sampai dengan batas waktu yang ditetapkan dalam Putusan Homologasi.

"Dalam Putusan Homologasi, penyerahan unit akan dilakukan secara bertahap sampai dengan tahun 2027 (District 1, District 2, dan District 3)," ungkapnya.

Terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3, saat ini sebanyak 28 tower sudah pada tahap penyelesaian akhir pembangunan.

"Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian fasad," pungkas Veronika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com