Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Soal Utang Rp 32 Miliar, Gugatan PKPU Waskita Dicabut Bukaka

Permohonan PKPU itu terkait dengan permintaan pelunasan utang senilai Rp 32,52 miliar dari Bukaka Teknik Utama selaku pemohon.

"Pemohon langsung membuat permohonan tertulis pencabutan perkara di muka persidangan,” ungkap Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya Ermy Puspa Yunita dalam rilis, Jumat (7/4/2023).

Ermy mengungkapkan, pencabutan ini merupakan agenda sidang ketiga yakni jawaban termohon dan pembuktian para pihak.

Dalam persidangan, pemohon PKPU mengajukan pencabutan permohonan secara lisan,
di mana setelah itu majelis meminta dibuat tertulis di depan persidangan.

Kemudian pada persidangan ketiga ini, Majelis Hakim menetapkan pencabutan permohonan
PKPU dan mencoret dari register perkara.

Ermy menjelaskan, perseroan sedang menerapkan equal treatment (penanganan yang sama) untuk semua pemilik utang, kredit kerja, maupun obligasi, dan tengah merestrukturisasi yang dalam Master Restructuring Agreement (MRA).

Ini merupakan salah satu strategi perseroan untuk melakukan peninjauan ulang secara komperhensif terhadap implementasi MRA dalam rangka optimalisasi program restrukturisasi keuangan yang tengah berjalan.

"Perseroan juga berkomitmen terhadap penguatan implementasi tata kelola perusahaan
(good corporate governance) serta dengan itikad baik mematuhi dan mengikuti segala
proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta mengedepankan
bisnis yang prudent, transparan dan implementasi manajemen risiko yang hati-hati,"
tutupnya.

https://www.kompas.com/properti/read/2023/04/07/140000421/soal-utang-rp-32-miliar-gugatan-pkpu-waskita-dicabut-bukaka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke