Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah 55 Tahun Mendiami Tanahnya, Warga Naimata Baru Terima Sertifikat

Kompas.com - 17/09/2023, 11:01 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah 55 tahun mendiami tanahnya di Kelurahan Naimata, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Nimrod Nomleni (72) kini bisa bernapas lega.

Pasalnya, Nimrod kini telah memiliki jaminan hak atas tanahnya berupa sertifikat dari Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Nimrod menilai, hadirnya program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) membuat proses pembuatan sertifikat semakin mudah.

"Prosesnya mudah, sangat dibantu pemerintah," ucap Nimrod singkat dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Minggu (17/9/2023).

Baca juga: Konflik Tuntas, Suku Anak Dalam Musi Rawas Utara Terima Sertifikat Tanah 

Selain karena kemudahan, faktor lain yang melatarbelakangi Nimrod Nomleni untuk mengurus sertifikat adalah biaya yang tidak mahal.

"Awalnya saya kira, urus sertifikat itu mahal, makanya baru sekarang-sekarang ini kami warga Naimata berani ikut daftar bikin, setelah tahu ada PTSL dari (Kementerian ATR) BPN. Syukur biayanya gak bikin warga susah,” tutur dia.

Selain Nimrod, sembilan orang lainnya pun ikut mendapatkan sertifikat yang dibagikan secara langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto.

Menurut Hadi, selain memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat, sertifikasi juga dapat meminimalisasi risiko terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di kemudian hari.

Nilai tambah lainnya dari program tersebut, dikatakan Menteri ATR/Kepala BPN adalah adanya pertambahan nilai ekonomi.

"Dari PTSL ini apa yang diperoleh, economic value added (pertambahan nilai ekonomi) dari Hak Tanggungan itu sejumlah Rp 2,9 triliun. Bayangkan, baru selesai kurang dari 40 persen saja, dampak ekonominya sudah luar biasa," ucapnya.

Dengan manfaat yang dirasakan langsung oleh masyarakat, Hadi berkomitmen untuk terus melanjutkan program PTSL hingga seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar.

"Itulah sebabnya terus kita kerjakan, kita selesaikan program PTSL dengan jumlah 126 juta bidang yang saat ini sudah selesai sebanyak 106,2 juta bidang," pungkas Hadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com