Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kini Tanah di Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat Telah Bersertifikat

Kompas.com - 31/08/2023, 08:47 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

KOMPAS.com - Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto telah menyerahkan 36 sertifikat saat momen Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Summit Karimun 2023 yang berlangsung di Hotel Aston Karimun, Kepulauan Riau, pada Rabu (30/08/2023).

Sertifikat tersebut terdiri dari sertipikat aset kawasan industri, aset pemerintah daerah (Pemda), dan salah satu di antara aset Pemda itu adalah sertifikat untuk Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat.

"Pada kesempatan ini, saya menyerahkan sertifikat untuk Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat. Ini adalah langkah Kementerian ATR/BPN dalam melindungi cagar budaya agar tetap lestari," ujar Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Pulau Penyengat Masuk Dalam Daftar 75 Desa Wisata Terbaik Indonesia

Pulau Penyengat adalah salah satu pulau yang masuk dalam wilayah Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Pulau tersebut merupakan warisan budaya Melayu di mana terdapat berbagai peninggalan sejarah Kerajaan Melayu.

Untuk itu, adanya sertifikat sangat penting agar tanah yang termasuk dalam cagar budaya memiliki kepastian hukum dan tidak dicaplok maupun dialihfungsikan.

Dalam proses penyertifikatan kawasan cagar budaya ini Kementerian ATR/BPN tidak bekerja sendiri. Dukungan turut diberikan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Provinsi Kepulauan Riau hingga sertipikasi Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat bisa terealisasi.

"Ini bentuk dari kerja sama-sama bukan hanya sama-sama kerja. Hal seperti ini harus kita sebarluaskan seluruh Indonesia agar cagar budaya yang lain bisa terjamin keberadaannya," pungkasnya.

Selain sertifikat untuk Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat, Menteri ATR/Kepala BPN juga akan menyerahkan sebanyak 2.035 sertifikat di Coastal Area Kabupaten Karimun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com