Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian PUPR Dapat Pagu Rp 146,98 Triliun, Terbesar untuk Bina Marga

Kompas.com - 30/08/2023, 17:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan pagu anggaran tahun anggaran (TA) 2024 sebesar Rp 146,98 triliun.

Hal ini sebagaimana diputuskan dalam Surat Bersama (SB) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia (PPN/Bappenas) per 31 Juli 2023.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan hal ini dalam Rapat Komisi V DPR RI di Jakarta, Rabu (30/8/2023).

"Pada perkembangannya, berdasarkan SB Menteri PPN/Kepala Bappenas nomor B 644 tahun 2023 dan Menteri Keuangan nomor S 26 PMK tanggal 31 Juli 2023 telah ditetapkan kembali pagu anggaran Kementerian PUPR tahun 2024 Rp 146,98 triliun," jelas Basuki.

Baca juga: Bangun Bandara VVIP di IKN, Kementerian PUPR Siapkan Dana Rp 2,7 Triliun

Rinciannya, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 55,39 triliun sekaligus merupakan alokasi terbesar. Kemudian disusul Ditjen Sumber Daya Air (SDA) senilai Rp 47,64 triliun.

Berikutnya, Sekretariat Jenderal sebesar Rp 578,7 miliar, Inspektorat Jenderal Rp 91,2 miliar, Ditjen Cipta Karya, dan Ditjen Perumahan masing-masing sebesar Rp 32,7 triliun, dan Rp 9,25 triliun.

Selanjutnya, Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Rp 150,49 miliar, Ditjen Bina Konstruksi Rp 590 miliar, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) senilai Rp 425,1 miliar, serta Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah (BPIW) Rp 142,3 miliar.

Sebelumnya, kata Basuki, Kementerian PUPR mengusulkan kebutuhan pagu sebesar Rp 190,74 triliun, kemudian memperoleh pagu indikatif sebesar Rp 128,15 triliun, hingga akhirnya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 146,98 triliun.

Pada tahun depan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar menyelesaikan program nasional dan kegiatan prioritas melalui skema multi-years contract (kontrak tahun jamak).

Selain itu, melaksanakan program operasi, pemeliharaan, optimalisasi, dan rehabilitasi alias OPOR, juga pelaksanaan direktif presiden seperti pasar, jalan daerah, air minum, sekolah, dan lain-lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com