Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hingga Agustus 2023, Anggaran Kementerian PUPR Baru Terserap 37 Persen

Kompas.com - 17/08/2023, 11:30 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hingga Agustus 2023, serapan anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) masih berada di angka 37,48 persen.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengatakan meskipun serapan anggaran belum sampai 40 persen, namun semua paket pekerjaan sudah dilaksanakan.

“Semua paket pekerjaan sudah dilaksanakan pelelangan tinggal 64 paket yang baru dalam proses lelang,” ujar Menteri Basuki dalam Konferensi Pers RABPN dan Nota Keuangan 2024, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Basuki Pastikan Kepala Balai Kementerian PUPR Bersih dari Temuan BPK

Untuk diketahui, pada tahun anggaran 2023, Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 154,36 triliun.

Anggaran tersebut, dialokasikan untuk berbagai kegiatan seperti penanganan bencana alam di Palu, NTT dan Cianjur (Rp 160 miliar), renovasi sarana dan prasarana olahraga (Rp 140 miliar), penataan ASEAN Summit 2023 (Rp 170 miliar).

Baca juga: Kementerian PUPR Gelar Aksi Bersih-bersih dan Susur Sungai Ciliwung

Kemudian dukungan kepada Kawasan Industri Terpadu Batang (Rp 700 miliar), Dukungan kepada Konstruksi Tol Sumatera (Rp 2,5 triliun), pelaksanaan Inpres Jalan Daerah (Rp 7,44 triliun),
hingga pembangunan IKN (Rp 5,61 triliun).

 

Dana yang didapatkan oleh Kementerian PUPR juga dialokasikan untuk luncuran SBSN (Rp 2,07 triliun), percepatan PHLN (Rp 10,27 triliun), Penanganan bencana alam di Cianjur oleh Ditjen Perumahan (RP 9 miliar) serta pemotongan anggaran belanja pegawai (Rp 1 miliar).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com