Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Serahkan 47 Sertifikat Tanah Desa Pengotan Bali

Kompas.com - 24/05/2023, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto telah menyerahkan 47 sertifikat tanah secara langsung di Desa Pengotan, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Hal ini diketahui dari postingan Instagram Story (IG Story) Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, Rabu (23/5/2023).

"Jadi Sob, hari ini Bapak Menteri ATR/Kepala BPN @hadi.tjahjanto mengunjungi Desa Pengotan di Kab. Bangli untuk menyerahkan 47 sertipikat kepada masyarakat secara langsung. Terima kasih kepada segenap pihak yang telah bersama mewujudkan hak masyarakat dan umat beragama Indonesia untuk memiliki kekuatan hukum atas tanahnya sendiri," tulis unggahan tersebut.

Baca juga: Malam Ini, Menteri Hadi ke Bali Teken MoU dengan PHDI

Sebelumnya, Hadi dilaporkan akan datang ke Bali serta menandatangani nota kesepahaman rumah ibadah dengan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Selasa (23/5/2023) malam.

Informasi ini disampaikan dia sendiri saat memberikan pidato sebelum menandatangani nota kesepahaman dengan Persatuan Gereja-gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) dengan Persatuan Islam (Persis) di Jakarta, Selasa (23/5/2023).

"Nanti malam, saya juga akan berangkat ke Bali untuk menyerahkan sertifikat rumah ibadah serta melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait penyertifikatan rumah ibadah dengan PHDI," jelasnya.

Dia pun menjamin permasalahan tanah wakaf mauun rumah ibadah lainnya selesai sebelum tahun 2024 berakhir.

"Saya sampaikan kepada Pak Wamen, sebelum berakhir tahun 2024, seluruh permasalahan-permasalahan tanah wakaf, tanah-tanah tempat ibadah, baik gereja, masjid, klenteng, pura, semuanya kita selesaikan," tegas Hadi.

Sehingga, yakinlah bahwa permasalahan-permasalahan khusus tanah-tanah tempat ibadah, akan segera kita selesaikan," sambungnya lagi.

Sebab, hal ini bertujuan untuk mencegah timbulnya permasalahan aset organisasi keagamaan pada kemudian hari.

Saat ini, Kementerian ATR/BPN telah sah menandatangani nota kesepahaman dengan PGPI dan Persis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com