Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baru Meikarta, Lippo Group Cabut Gugatan hingga Buka Opsi "Refund"

Kompas.com - 14/02/2023, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah informasi baru mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara manajemen dan pengembang proyek apartemen Meikarta dengan Komisi VI DPR RI pada Senin (13/02/2023).

Dua di antaranya yakni Lippo Group melalui anak usahanya yakni PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) telah mencabut gugatan terhadap 18 pembeli apartemen Meikarta yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Kemudian, LPCK melalui PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) selaku pengembang dan penanggung jawab proyek Meikarta juga menawarkan kepada pembeli untuk melakukan refund atau pengembalian dana.

Mengutip informasi dari siaran kanal Youtube Komisi VI DPR RI, berikut ulasan selengkapnya:

Gugatan Dicabut

Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya mengatakan, pihaknya sudah mencabut gugatan terhadap 18 konsumen apartemen Meikarta yang tergabung dalam PKPM. 

"Mendengar aspirasi, kami memutuskan mencabut tuntutan itu, dan sudah kami laksanakan dan tadi (Senin) pagi saya terima suratnya pencabutan tuntutan itu," ujarnya.

Baca juga: Kala Lippo Group Gembar-gembor Meikarta Laku 100.000 Unit yang Ternyata Palsu...

Pihaknya sebtulnya telah memerintahkan PT MSU untuk melakukan pencabutan gugatan tersebut pada pekan lalu.

"Kami perintahkan PT MSU mencabut tuntutan tersebut, kita lakukan minggu lalu tetapi efektif hari ini (Senin)," tandas Ketut Budi Wijaya.

Dalam RDP tersebut, Budi juga telah menunjukkan bukti surat pencabutan gugatan terhadap konsumen kepada anggota Komisi VI DPR RI.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa penggugat dalam hal ini PT MSU mencabut perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Brt.

Sebelumnya diketahui, PT MSU menggugat 18 konsumennya yang tergabung dalam PKPM dengan alasan telah melakukan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.

Sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Salah satu isi gugatan, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil Rp 12 miliar.

Baca juga: Berkaca dari Pembeli Meikarta yang Digugat Lippo, Pemerintah Siapkan Skema Penjaminan

Buka Peluang Refund

Ketut Budi Wijaya mengeklaim bahwa pihaknya membuka peluang bagi pembeli apartemen Meikarta yang hendak memilih untuk refund atau pengembalian dana.

"Untuk mereka yang masih ingin melakukan sesuatu atau komplain, atau ingin mendapatkan refund, kami sebetulnya membuka pintu dengan menyiapkan secondary market, tentu melihat urgensinya," terangnya.

Oleh sebab itu, penunjukan Indra Azwar sebagai CEO PT MSU per 1 Februari 2023 diklaim berkaitan dengan wujud keseriusan LPCK.

"Makanya kami tunjuk Indra Azwar jadi CEO agar penanganannya serius dan lebih memberikan hasil yang nyata. Bagi mereka yang komplain bisa mendapatkan solusi yang tepat," katanya.

Kendati demikian, Ketut Budi Wijaya tidak memberikan keterangan lebih detail.

Prinsipnya dia optimistis bahwa proyek Meikarta bisa selesai 18.000 unit sampai tahun 2027 sesuai dengan keputusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tahun 2020.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com