Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berkaca dari Pembeli Meikarta yang Digugat Lippo, Pemerintah Siapkan Skema Penjaminan

Kompas.com - 25/01/2023, 18:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bakal menyiapkan skema penjaminan pembiayaan perumahan bagi masyarakat.

Hal ini dilakukan agar kasus yang menimpa pembeli apartemen Meikarta tidak terulang kembali.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna memastikannya saat acara Penandatanganan MoU pembentukan Sekretariat Ekosistem Pembiayaan Perumahan pada Rabu (25/01/2023).

Menurut Herry, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktur Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengenai penyiapan skema penjaminan pembiayaan perumahan.

"Tadi kami bicara bagaimana yang Meikarta, orang beli rumah malah dituntut balik," ujarnya dikutip dari kanal Youtube Kementerian PUPR.

Baca juga: Ini Saran Pemerintah ke Konsumen Korban Meikarta

Dengan adanya skema penjaminan yang akan diramu, masyarakat bisa memiliki kepastian saat mencicil rumah, termasuk yang belum selesai dibangun.

"Nah nanti dengan skema penjaminan, harusnya masyarakat punya kepastian, bahwa ketika dia mencicil, even rumahnya belum selesai ada kepastian completion guarantee dan sebagainya," pungkasnya.


Pengelola Apartemen Meikarta Gugat Pembeli

Perlu diketahui, Pengelola Apartemen Meikarta yakni PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), anak usaha PT Lippo Cikarang Tbk, menggugat 18 konsumennya yang tergabung dalam Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPM).

Sebagaimana tertuang dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 1194/Pdt.G/2022/PN Jkt.Brt tertanggal 23 Desember 2022 dan dimuat di situs SIPP PN Jakarta Barat.

Pada gugatan tersebut, MSU meminta ganti rugi sebesar Rp 56 miliar kepada para tergugat. Ini terdiri dari kerugian materiil penggugat sebesar Rp 44,1 miliar dan kerugian imateriil sebesar Rp 12 miliar.

Baca juga: Terkait Kasus Meikarta, REI Akan Pasang Badan

Dalam petitum gugatan juga disebutkan, MSU meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan sita jaminan serta menetapkan sita jaminan atas segala harta kekayaan para tergugat baik benda bergerak maupun yang tidak bergerak.

Selain itu, MSU juga memerintahkan ke-18 konsumen itu untuk menghentikan dan tidak mengulangi segala dan semua tindakan, aksi dan pernyataan pernyataan yang diklaim merusak reputasi dan nama baik perusahaan.

Disebutkan juga, MSU ingin para konsumen menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di tiga harian koran nasional yakni, Kompas, Bisnis Indonesia, serta Suara Pembaruan.

Konsumen juga diminta menuliskan surat resmi kepada Bank Nobu, DPR, dan pihak lain yang telah didatangi dengan menyatakan tuduhan tidak benar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com