Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bereskan Konflik Agraria Butuh Kepemimpinan Politik Jokowi

Kompas.com - 22/01/2023, 22:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pentingnya kepemimpinan politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengasilkan terobosan hukum dalam menyelesaikan kemandekan masalah konflik agraria yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara atau PTPN.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPA Dewi Kartika berpendapat, mandeknya penyelesaian konflik agraria dan redistribusi tanah kepentingan reforma agraria terkait masalah PTPN sebenarnya bukanlah terletak pada kekurangan regulasi.

"Diperlukan kepemimpinan politik presiden untuk menghadirkan terobosan hukum terkait klaim-klaim aset negara terhadap desa-desa, pertanian/kebun produktif masyarakat dan pemukiman," kata Dewi dalam siaran persnya, Minggu (22/1/2023).

Sebab, saat ini saja sudah ada ragam kebijakan yang mengatur hal tersebut, mulai dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Kemudian, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha (HGU, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai, hingga termutakhir ada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tentang Reforma Agraria.

Dalam aturan tersebut juga menuntut pelaksanaan reforma agraria terhadap HGU-HGU bermasalah dan/atau kedaluwarsa.

Baca juga: Setelah 25 Tahun, Kebun Balimbingan Bisa Kembali Diambil PTPN 4

Apalagi HGU yang sudah mencaplok perkampungan dan pertanian produktif sejak puluhan tahun.

Menurut dia, hal ini bukanlah sesuatu yang sulit jika Presiden mengarahkan seluruh jajaran kabinetnya.

Mulai dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan  (LHK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai Gubernur.

Mereka seharusnya diajak untuk duduk bersama dan melakukan kesepakatan yang bersifat mengikat para pihak untuk segera menuntaskan konflik-konflik agraria PTPN.

Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ombudsman, Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), Komisi Yudisial (KY), Polri dan para pihak yang relevan dan urgent dapat dengan mudah dilibatkan oleh Presiden untuk menjawab alasan-alasan dan hambatan hukum klasik-normatif selama ini terkait aset negara.

"Kekhawatiran tuduhan penggelapan aset juga selalu dibenturkan ketika menjawab aspirasi rakyat," tutup Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com