Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kabar Baik, ATR/BPN Bakal Bagi-bagi Lahan ke 1.400 KK di Cianjur

Kompas.com - 27/10/2022, 14:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN akan meredistribusikan lahan kepada sejumlah masyarakat Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Hal itu disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Cianjur, pada Rabu (26/10/2022).

Agendanya menggelar dialog sebagai langkah konkret dari penyelesaian konflik pertanahan antara PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) dengan masyarakat Cianjur.

Konflik yang telah berlangsung cukup lama terkait lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang dikelola PT MPM, kini hampir rampung.

Hadi menyampaikan, sejumlah masyarakat Cianjur sebagai petani penggarap di lahan PT MPM akan diperhatikan oleh pemerintah dengan diberikan tanah garapan.

"Kedatangan saya ke sini, itu artinya ada berita baik dan bagus untuk Bapak/Ibu sekalian. Jadi, 203 hektar akan dibagi kepada 1.400 kepala keluarga," jelasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN.

Baca juga: Masyarakat Wonorejo Dapat Kesempatan Kelola Tanah Pemkab Blora hingga 80 Tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, Menteri ATR/Kepala BPN memiliki kewenangan untuk menentukan peruntukan dan pendayagunaan areal kawasan/tanah telantar.

Untuk itu, HGU seluas kurang lebih 203,74 hektar akan diredistribusikan kepada masyarakat sebanyak 1.400 KK dengan skema pemberian hak di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah.

Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak serta-merta mengalihkan hak atas tanah dan masyarakat dapat mengusahakan tanah tersebut secara produktif.

Nanti setelah jangka waktu 10 tahun berakhir, maka HPL Badan Bank Tanah akan dilepas dan masyarakat dapat diberikan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca juga: Bisa Diambil Alih Negara, Ketahui Objek Kawasan dan Tanah Telantar

Ditambahkan Hadi, meminta kepada kepala daerah agar memastikan bahwa masyarakat yang berhak benar-benar mendapatkan tanah hasil redistribusi tersebut.

"Nanti bupati akan cek dan memverifikasi datanya, apakah Bapak/Ibu sekalian petani yang selama ini ada di hamparan tanah milik PT MPM? Tujuannya apa? Tujuannya agar tidak ada penumpang gelap. Karena ini adalah haknya Bapak dan Ibu yang telah lama tinggal di sini," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com