Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola Tanah Pemkab Blora 80 Tahun, Masyarakat Wonorejo Bisa Wariskan ke Anak Cucu

Kompas.com - 10/10/2022, 11:11 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengungkapkan, masyarakat di Desa Wonorejo, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dapat mewariskan kepada anak cucu atas pemanfaatan tanah yang diberikan Pemerintah selama 80 tahun.

"Itu bisa dimanfaatkan oleh Bapak-bapak dan Ibu sekalian sampai 80 tahun, bisa diperpanjang dan diwariskan kepada anak cucu," terang Hadi dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (10/10/2022).

Hak yang diberikan Pemerintah bagi masyarakat Wonorejo berupa sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL).

Sebagai informasi, masyarakat di desa tersebut selama ini menduduki tanah Hak Pakai (HP) Pemkab Blora.

Baca juga: Masyarakat Wonorejo Dapat Kesempatan Kelola Tanah Pemkab Blora hingga 80 Tahun

Selama puluhan tahun juga, masyarakat Wonorejo menuntut legalisasi tanah yang mereka tempati.

Menindaklanjuti permasalahan tersebut, Kementerian ATR/BPN bersepakat dengan Pemkab Blora dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blora dalam menyelesaikan konflik tanah tersebut.

"Kami telah berkoordinasi dan melakukan pertemuan dengan para pihak. Kedatangan saya hari ini adalah untuk memastikan agar permasalahan yang terjadi sejak bertahun-tahun lalu di Wonorejo benar-benar terselesaikan dan tepat sasaran," sambung dia.

Sehingga, imbuh Hadi, masyarakat mendapatkan rasa keadilan dan kepastian hukum atas tanah tersebut.

Saat bertemu dengan perwakilan masyarakat, Hadi berdiskusi terkait permasalahan pertanahan yang mereka alami.

Masyarakat pun kemudia meminta agar pemerintah memberikan hak atas tanah berupa Hak Milik kepada para subjek.

Perlu diketahui, Hak Pakai milik Pemkab merupakan aset yang masuk ke dalam Barang Milik Negara (BMN).

Sehingga, tidak dapat sepenuhnya dimiliki oleh masyarakat. Maka dari itu, sebagai solusi yang menguntungkan berbagai pihak, Hadi meminta agar masyarakat bisa mengelola tanah dengan sertifikat HGB di atas HPL milik Pemkab Blora.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com