Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadi Tjahjanto Sebut 81,6 Juta Tanah Telah Terdaftar Lewat PTSL

Kompas.com - 28/09/2022, 07:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat, sudah 81,6 juta tanah telah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal ini sebagaimana disebutkan Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto saat mengisi sambutan Tasyakuran Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) tahun 2022.

Ini dilakukan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

“Apa yang sudah Bapak Presiden perintahkan kepada saya. Pertama, adalah mempercepat program PTSL, syukur Alhamdulillah, 81,6 juta bidang tanah sudah terdaftar," terang Hadi.

Dalam kesempatan itu, imbuh Hadi, jajaran Kementerian ATR/BPN terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan pertanahan.

Dia melanjutkan, tugas prioritas yang harus dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yaitu mempercepat pendaftaran tanah.

Baca juga: Bupati Lamongan Optimistis Target 58.000 PTSL Terpenuhi Tahun Ini

Untuk itu, Kementerian ATR/BPN menggencarkan PTSL dengan tujuan seluruh bidang tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2024.

Pada kesempatan ini, Hadi mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di daerah, yakni Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) atas kerja sama yang dilaksanakan dalam rangka percepatan program PTSL.

Selain itu, dalam rangka penyelesaian konflik agraria dengan kerja sama lintas sektor.

Alhamdulillah, dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, kita sudah bisa menyelesaikan semua,” tambah dia.

Dengan melakukan penyelesaian konflik agraria, dia berharap agar Reforma Agraria dapat diwujudkan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Hal ini melihat dari fenomena 10,2 juta masyarakat Indonesia yang hampir 90 persennya hidup di kawasan hutan dan mengandalkan hidupnya DARI sumber daya hutan.

"Untuk itu, mari kita melaksanakan tugas kita terkait Reforma Agraria untuk meredistribusi tanah di wilayah-wilayah yang sudah menjadi Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA), agar masyarakat dapat melakukan perekonomiannya dengan baik,” tandas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com