Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Untuk Aset BMN, Ini Jenis Sertifikat Tanah yang Diberikan

Kompas.com - 03/10/2022, 15:30 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Percepatan pendaftaran bidang tanah di Indonesia bukan hanya pada tanah masyarakat. Melainkan juga tanah negara termasuk aset Barang Milik Negara (BMN).

Kepala Bagian Advokasi Dokumentasi Hukum Kementerian ATR/BPN Marulak Togatorop mengatakan, pendaftaran tanah aset BMN/BMD termaktub dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Pasal 49 ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 43 ayat (1).

"Menyatakan bahwa barang milik negara atau daerah yang berupa tanah itu harus disertifikatkan atas nama Pemerintah RI ataupun pemerintah daerah (Pemda) yang bersangkutan," jelasnya dikutip dari laman Kementerian ATR/BPN, Senin (03/10/2022).

Baca juga: Kata ATR/BPN, Ini Persyaratan dan Biaya Urus Sertifikat Tanah via PTSL

Ruang lingkup sertifikasi BMN berupa tanah juga termasuk aset Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Namun ia menyatakan, teruntuk BUMN/BUMD memiliki prosedur dan mekanisme yang berbeda dengan penyertifikatan lainnya.

"Untuk penyertifikatan aset BMN, sertifikat yang dihasilkan itu adalah Sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah RI cq kementerian/lembaga, dengan jangka waktu selama dipergunakan," jelasnya.

Baca juga: Selain Alami Masalah, Aset KAI yang Bersertifikat Masih 53 Persen

Menurut Marulak Togatorop, penyertifikatan aset negara bisa menjadi salah satu solusi dalam menuntaskan permasalahan pertanahan di Indonesia.

“Agar tidak terjadi banyak persoalan sengketa dengan masyarakat dan sebagainya, pemerintah, kementerian/lembaga, dan Pemda perlu segera mulai menginventarisir tanah-tanah yang menjadi aset Pemda," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com