Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biar Sertifikat Tanah Cepat Terbit, Warga Diminta Pasang Patok

Kompas.com - 02/10/2022, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memasang patok tanah guna memudahkan proses pengukuran dan pemetaan demi mempercepat penerbitan sertifikat tanah.

Ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya saat sesi wawancara dengan KompasTV, Kamis (29/9/2022).

Jadi, kalau punya tanah, tolong dipasang patok, supaya dengan tanda patok itu artinya dia secara terbuka mengklaim tanah itu, tetangganya juga tahu. Ketika patok atau pagar itu ada, baru kita ukur," tegas Virgo.

Virgo mengungkapkan, pemasangan patok merupakan salah satu persyaratan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.

Menurut Virgo, program PTSL berhak diikuti semua pemilik tanah di negeri ini. Kemudian, dilakukan pengukuran dan pemetakan.

Baca juga: Kata Warga Gunungkidul, Ini Manfaat Pemasangan Patok Tanah

Untuk mengurus sertifikatnya, pemohon harus menyiapkan syarat-syaratnya, seperti yang telah disebutkan.

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk aware (sadar) terhadap tanahnya.

Persyaratan lain yang harus dipenuhi masyarakat dalam rangka pendaftaran tanah, yaitu surat tanda bukti kepemilikan tanah berupa Girik maupun Letter C.

"Kalau tidak ada, mereka bisa minta surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sekian lamanya," jelasnya.

Kemudian, persyaratan berikutnya yang harus disiapkan pemohon adalah surat permohonan atau surat pernyataan yang sudah dibubuhi meterai.

Virgo mengatakan, pemasangan patok serta syarat-syarat administratif tersebut disiapkan dengan biaya mandiri dari masyarakat ke kelurahan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com