Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Biar Sertifikat Tanah Cepat Terbit, Warga Diminta Pasang Patok

Ini disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya saat sesi wawancara dengan KompasTV, Kamis (29/9/2022).

Jadi, kalau punya tanah, tolong dipasang patok, supaya dengan tanda patok itu artinya dia secara terbuka mengklaim tanah itu, tetangganya juga tahu. Ketika patok atau pagar itu ada, baru kita ukur," tegas Virgo.

Virgo mengungkapkan, pemasangan patok merupakan salah satu persyaratan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tersebut.

Menurut Virgo, program PTSL berhak diikuti semua pemilik tanah di negeri ini. Kemudian, dilakukan pengukuran dan pemetakan.

Untuk mengurus sertifikatnya, pemohon harus menyiapkan syarat-syaratnya, seperti yang telah disebutkan.

Oleh karena itu, kata dia, Kementerian ATR/BPN mendorong masyarakat untuk aware (sadar) terhadap tanahnya.

"Kalau tidak ada, mereka bisa minta surat keterangan dari lurah atau kepala desa bahwa mereka telah menempati tanah tersebut sekian lamanya," jelasnya.

Kemudian, persyaratan berikutnya yang harus disiapkan pemohon adalah surat permohonan atau surat pernyataan yang sudah dibubuhi meterai.

Virgo mengatakan, pemasangan patok serta syarat-syarat administratif tersebut disiapkan dengan biaya mandiri dari masyarakat ke kelurahan, sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing daerah.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/10/02/210000621/biar-sertifikat-tanah-cepat-terbit-warga-diminta-pasang-patok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke