Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kata Warga Gunungkidul, Ini Manfaat Pemasangan Patok Tanah

Kompas.com - 28/09/2022, 12:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Patok tanah adalah salah satu elemen penting bagi pemilik untuk mengetahui batas luasan lahan yang dimiliki.

Pemasangan patok tanah juga merupakan salah satu tahapan untuk melakukan pendaftaran tanah.

Adapun tujuannya adalah untuk memudahkan petugas pertanahan dalam mengukur luas kepemilikan tanah sebelum ditentukan.

Terkait hal ini, salah seorang warga Desa Giring, Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta, Ratno yang berusia 41 tahun mengatakan patok tanah memberikan manfaat berupa kejelasan kepemilikan tanah.

Sebagai seorang perangkat desa, ia juga berpesan kepada masyarakat lain agar memperjelas patok tanda batas tanahnya dengan tanah tetangga.

Baca juga: Berapa Ukuran Patok Tanah Sesuai Aturan? Ini Jawabannya

Dalam proses pemasangan patok tanah, Ratno mengatakan para tetangga juga harus dilibatkan agar tidak muncul permasalahan kemudian hari.

"Alhamdulillah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini lebih memudahkan. Yang jelas keterkaitan dengan kepemilikan itu tidak menghilangkan dari sejarah tanah itu sendiri," tutur Ratno, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rabu (28/9/2022).

Untuk diketahui, sebagaimana tertera dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, rupanya tidak semua masyarakat perlu memasang patok tanah.

Pada Pasal Pasal 21 dijelaskan bahwa, untuk sudut-sudut lahan yang sudah jelas letaknya tidak harus dipasang tanda batas.

Juga misalnya sudah ada benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok, atau tugu/patok penguat pagar kawat.

Baca juga: Biaya Patok dan Materai Jadi Hambatan Warga NTT Urus Sertifikat Tanah

Namun jika tidak mengalami kondisi tersebut, pemohon pengukuran atau pendaftaran tanah harus memasang patok tanah.

Bahkan apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran, patok tanah juga dipasang di titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com