Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2022, 18:17 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar kabar bahwa ada patok batas tanah dadakan di sekitar Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN).

Beberapa masyarakat menyebutkan bahwa patok tersebut mendadak muncul di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. 

Menanggapi hal itu, Kementerian ATR/BPN memastikan bahwa patok dadakan itu tidaklah resmi, melainkan ulah oknum yang tidak bertanggung jawab.

Baca juga: Status Lahan IKN Nusantara Milik Siapa? Ini Jawaban Menteri ATR/BPN

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengatakan, patok ilegal tersebut berada di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) dan di wilayah Inhutani.

Jajaran Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur disebut telah berkoordinasi dengan kepolisian daerah (Polda).

"Pihak Polda pun sudah langsung ke lapangan. Patok-patok tersebut dipasang oleh orang tidak dikenal. Sudah dicabut atau dibuang juga oleh masyarakat setempat," ujar Yulia dalam keterangan tertulis, Selasa (31/05/2022).

Dia menambahkan, patok yang merupakan hasil pemasangan Kementerian ATR/BPN lokasinya berada di areal penggunaan lain (APL) KIPP.

"Pemasangan di APL ini bukan termasuk liar, karena sebelumnya sudah terlebih dahulu diadakan sosialisasi. Dan dari sosialisasi juga tidak ada masyarakat yang komplain soal patok batas tanah ini," jelasnya.

Pemasangan patok ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat rencana pengembangan di kemudian hari.

Adanya patok di lahan-lahan tersebut juga dapat mengurangi risiko sengketa akibat tumpang tindih klaim kepemilikan tanah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com