Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/07/2022, 06:29 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teguh Hari Prihatno mengungkapkan, 800 hektar lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) masih dalam tahap pembebasan.

Namun, Kementerian ATR/BPN memastikan luas lahan yang akan dibebaskan tersebut akan selesai dalam waktu dekat.

Kendati demikian, Teguh tidak membocorkan kapan proses pembebasan 800 hektar lahan di IKN itu bisa tuntas.

"Oh iya itu yang masih dalam proses dibicarakan dengan kementerian dan tidak terlalu lama akan selesai," jelas Teguh usai konferensi pers Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Teguh pun memastikan, proses ini tidak akan mempengaruhi pembangunan di ibu kota baru yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tersebut.

Sebab, pembangunan di IKN pun dilaksanakan secara bertahap. Jadi, juga didasari dari yang mana proyek-proyek yang diprioritaskan terlebih dahulu.

"Jadi sekali lagi, ini kan targetnya sampai (tahun) 2024 dan itu juga tidak serta merta bahwa itu 100 persen lahannya dibutuhkan," ungkap Teguh menambahkan.

Baca juga: Bangun Infrastruktur Air Bersih di IKN, Pemerintah Duet dengan Korsel

Tidak hanya Kementerian ATR/BPN, melainkan seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) juga akan segera bertindak hingga bisa mencapai target pemindahan IKN tahun 2024 tidak menemui masalah.

Sebelumnya, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Raja Juli Antoni mengungkapkan, 800 hektar lahan bermasalah di IKN terletak di kawasan induk pusat pemerintahan.

Raja mengatakan, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN sebetulnya seluas 256.000 hektar.

Namun, dari luas tersebut, hanya 6.000 hektar yang masuk dalam kawasan induk pemerintahan pusat.

"Nah dari 6.000 hektar itu diidentifikasi oleh teman-teman di (Kementerian) ATR/BPN itu ada yang bermasalah sekitar 800 hektar," terang Raja.

Masalah yang terjadi di kawasan tersebut bermacam-macam, mulai dari masih aktifnya Hak Guna Usaha (HGU) sampai adanya hak kepemilikan tanah secara pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com