Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Progres Terbaru: 94,2 Juta Bidang Tanah di Indonesia Telah Terdaftar Lewat PTSL

Kompas.com - 26/07/2022, 15:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, sebanyak 74,8 persen tanah telah terdaftar melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) hingga saat ini.

Artinya, sekitar 94,2 juta bidang tanah sudah terdaftar dalam PTSL dari target tahun 2025 didaftarkan 126 juta bidang tanah.

"Progres pendaftaran tanah saat ini mencapai 74,8 persen, sisa 25,2 persen dari 126 juta bidang tanah di seluruh Indonesia," jelas Hadi saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (26/7/2022).

Hadi menuturkan, PTSL merupakan bagian dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kementerian ATR/BPN Tahun 2022 dengan mengangkat tema "Memperkuat Sinergi dan Inovasi Pelayanan Pertanahan dan Tata Ruang".

Sebagai informasi, Rakernas Kementerian ATR/BPN tahun 2022 digelar selama empat hari, mulai dari 26 Juli 2022-29 Juli 2022.

Selain membahas PTSL, Rakernas kali ini akan membahas terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, termasuk mafia tanah.

Baca juga: Apresiasi Satgas Anti Mafia Tanah, Menteri Hadi: Berantas sampai ke Akar

Lalu, dukungan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terkait Rencana tata ruang dan pengadaan tanah.

Rakernas kali ini juga membahas strategi pembangunan berbasis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dalam rangka mendukung kemudahan berusaha.

Kementerian ATR/BPN juga melibatkan perwakilan dari aparat penegak hukum. Ini berhubungan dengan upaya penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan.

Sebab, hadir beberapa perwakilan dari Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sedangkan untuk memperkuat sinergi seluruh jajaran akan dirumuskan strategi dalam peningkatan layanan di bidang pertanahan dan tata ruang.

Oleh karena itu, para peserta Rakernas akan dibagi menjadi beberapa kelompok untuk melakukan diskusi mendalam.

Sehingga, nantinya ditemukan satu kesimpulan yang akan menjadi acuan para jajaran untuk menjalankan tugas dan fungsinya di seluruh Indonesia.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com