Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak, Aturan dan Cara Menghitung Tarif Sewa Rusun

Kompas.com - Diperbarui 19/12/2022, 18:15 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi masyarakat perkotaan, tinggal di rumah susun (rusun) dengan sistem sewa merupakan salah satu pilihan seiring mahalnya harga rumah tapak.

Mengingat sistem kepemilikannya dengan cara sewa, tentu masyarakat memeliki kewajiban untuk membayar biaya per bulannya.

Namun masyarakat mungkin belum banyak yang mengetahui model penghitungan biaya sewa rusun.

Mengingat tarif sewa unit rusun ditetapkan oleh pengelola selaku pihak yang ditunjuk penerima bantuan pembangunan rusun dari pemerintah.

Kendati begitu, rasanya masyarakat perlu mengetahui cara menghitungnya. Karena pemerintah telah membuat ketentuan soal format menghitung tarif sewa rusun.

Baca juga: Apa Itu Rusun Khusus? Berikut Pengertian hingga Sistem Kepemilikannya

Sebagaimana merujuk Peraturan Menteri PUPR No 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.

Pada Pasal 39 dijelaskan bahwa penguasaan unit dalam bangunan rusun umum, rusun negara, dan rusun khusus dilakukan dengan cara sewa.

Melalui pengelola yang dibentuk atau ditunjuk oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi penerima bantuan pembangunan rusun.

Sewa unit rusun itu dipungut pengelola berdasarkan tarif sewa. Seperti yang tertulis di dalam Pasal 49.

Penghitungan dan penerapan biaya sewa unit rusun paling sedikit berdasarkan biaya pengelolaan dan struktur tarif.

Biaya pengelolaan merupakan kebutuhan nyata yang mencakup biaya operasional, pemeliharaan, serta perawatan.

Sementara untuk struktur tarif diklasifikasikan menjadi tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah.

Klasifikasi pengenaan tarif tersebut ditetapkan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Akan tetapi jika penetapan tarif tidak dapat dijangkau penghuni, maka Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pimpinan tertinggi instansi penerima bantuan dapat memberikan keringanan tarif sewa unit rusun sesuai dengan kewenangannya.

Prinsipnya, khusus untuk rusun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penghitungan biaya sewa rusun paling tinggi 1/3 dari upah minimum provinsi.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com