Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Angkutan Barang Kena Aturan Ganjil Genap di Jalan Tol?

Kompas.com - 27/04/2022, 19:12 WIB
Muhdany Yusuf Laksono

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, sebanyak 40 juta pemudik Lebaran memilih menggunakan kendaraan pribadi baik mobil maupun motor.

Karena itu rekayasa lalu lintas akan dilakukan Ditjen Perhubungan Darat dan Korlantas Polri sesuai kondisi lapangan. Salah satunya yakni penerapan one way dan ganjil genap di jalan tol.

Berikut ini rincian penerapan ganjil genap dan sistem satu arah (one way) di jalan tol:

Baca juga: Simak, Aturan Operasional Angkutan Barang di Jalan Tol Saat Mudik Lebaran

Arus Mudik

- Pada 28-30 April 2022 mulai pukul 17.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung)

- Pada 1 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB, mulai dari Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).

Arus Balik

- Pada 6 Mei 2022 mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB, mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 47 (Tol Jakarta-Cikampek)

- Pada 7 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3 + 500 (Gerbang Tol Halim)

- Pada 8 Mei 2022 mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 9 Mei 2022 pukul 03.00 WIB, mulai dari Km 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan Km 3+500 (Gerbang Tol Halim)

- Kepolisian dapat memberlakukan sistem one way mulai Km 442 (Gerbang Tol Bawen) dengan mempertimbangkan kondisi volume lalu lintas yang terjadi di lapangan.

Adapun setiap kendaraan mobil penumpang, bus, dan angkutan barang harus mematuhi aturan one way dan ganjil genap.

Baca juga: Berlaku Contraflow, Lalin Tol Japek KM 48 Terpantau Dipadati Mobil Pribadi

Namun khusus kendaraan muatan, apakah semua angkutan barang juga kena aturan ganjil genap?

Mengutip informasi dari Buku Panduan Mudik Aman & Sehat yang diterbitkan Kemenkominfo, angkutan barang mengikuti aturan ganjil genap, kecuali berikut ini:

  • Bahan bakar minyak atau bahan bakar gas;
  • Barang ekspor dan impor menuju/dari dan ke pelabuhan laut yang menangani ekspor dan impor;
  • Air minum dalam kemasan;
  • Ternak;
  • Pupuk;
  • Hantaran pos dan uang;
  • Barang pokok, terdiri dari beras, tepung terigu/tepung gandum/tepung tapioka, jagung, gula, sayur dan buah–buahan, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng dan mentega, susu, telur, garam, kedelai, bawang, serta cabe;
  • Sepeda motor mudik/balik gratis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com