Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap-siap Mulai 1 April, Deretan Jalan Tol Ini Berlakukan Tilang Elektronik

Kompas.com - 31/03/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Sistem Tilang Elektronik akan mulai diberlakukan besok atau Jumat (1/4/2022).

Sistem tilang dengan kamera ETLE ini menyasar dua pelanggaran yaitu over speed (kendaraan melewati batas kecepatan maksimum maupun muatan berlebih atau over load over dimension (ODOL).

Untuk pelanggaran batas kecepatan, akan dilakukan pemasangan speed camera di sejumlah titik di jalan tol demi mengintai pengemudi.

Sementara bagi kendaraan ODOL akan dipantau melalui alat Weigh In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," tegas Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).

Baca juga: Ini Daftar 10 Ruas Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik 1 April 2022

Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh Polda lain.

Hal ini seperti dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," terang Sambodo.

Berikut ini daftar jalan tol yang akan menerapkan sistem tilang elektronik, baik untuk pemasangan WIM maupun speed camera

Speed camera:

  • Tol Dalam Kota Jakarta
  • Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
  • Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
  • Tol Prof. Dr. Sedyatmo
  • Tol Kunciran-Tangerang
  • Tol Palimanan-Kanci (Palikanci)
  • Tol Batang-Semarang
  • Tol Semarang-Solo
  • Tol Solo-Ngawi
  • Tol Ngawi-Kertosono

WIM:

  • Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E di Km 53+600 B
  • Tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks Gerbang Tol Ciawi)
  • Tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Tol Padaleunyi Km 120 B
  • Tol Semarang ABC Km 438 (Akses Gerbang Tol Muktiharjo)
  • Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com