Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Ruas Tol Ini Dipasangi Alat Pemantau Kendaraan ODOL, 1 April ETLE Berlaku

Kompas.com - 30/03/2022, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah ruas jalan tol akan memberlakukan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik mulai 1 April 2022.

Setidaknya, ada dua pelanggaran utama yang disasar yaitu kendaraan yang melewati batas kecepatan maksimum maupun over load over dimension (ODOL).

Bagi pelanggaran kendaraan dengan muatan dan dimensi berlebih alias ODOL, akan dipantau melalui alat Weight In Motion (WIM) yang siap dipasang pihak kepolisian.

Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan memastikan hal ini dalam keterangan tertulisnya, Minggu (27/3/2022).

"Nantinya, kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," tegas Aan.

Baca juga: Suara Pengamat: Tilang Elektronik di Jalan Tol Harus Disertai Jaminan Bebas Hambatan

Lalu, tol mana saja yang nantinya akan dipasang WIM?

  • Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) Seksi E di Km 53+600 B
  • Tol Jagorawi Km 45+800 B (Eks Gerbang Tol Ciawi)
  • Tol Jakarta-Tangerang Km 9+600 B
  • Tol Padaleunyi Km 120 B
  • Tol Semarang ABC Km 438 (Akses Gerbang Tol Muktiharjo)
  • Tol Ngawi-Kertosono Km 654+000 B
  • Tol Surabaya-Gempol Km 757+400 B

Terkait penindakan pelanggar di jalan tol yang ada di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya, surat tilang akan dikirimkan oleh Polda lain.

Baca juga: Ini Daftar 10 Ruas Tol yang Berlakukan Tilang Elektronik 1 April 2022

Hal ini seperti dikatakan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (29/3/2022).

"Ini sudah terintegrasi dengan sistem ETLE nasional. Surat konfirmasi bisa kami kirim melalui polda setempat lalu dikirimkan ke alamat. Kami sudah terintegrasi dengan database nasional dan sistem yang terintegrasi dengan ETLE nasional presisi," ucap Sambodo.

Adapun ETLE di jalan tol ini sedang disosialisasikan sampai akhir Maret 2022. Namun ketika masuk April 2022, pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com