Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBG Diharapkan Bisa Kurangi Dampak Buruk Gempa

Kompas.com - 30/03/2022, 14:40 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.COM - Sejak bulan Februari tahun 2021,Pemerintah resmi menghapus status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menggantinya dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Hal tersebut sejalan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Dengan berlakunya PBG, sangat diharapkan bisa meminimalkan korban yang timbul ketika terjadi bencana gempa bumi.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Ditjen Cipta Karya, Luciana Narua dalam acara Sosialisasi PBG bersama Ditjen Cipta Karya, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Menurutnya PBG merupakan standar teknis yang wajib diikuti oleh mereka yang ingin membangun rumah. Jadi tak boleh membangun asal tapi harus sesuai dengan standar teknis.

“Kehadiran PBG ini diharapkan agar kita bisa meminimalkan korban terutama saat terjadi gempa bumi. Banyak korban jiwa dari peristiwa runtuhnya gedung saat gempa,” jelas Luciana.

Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mengatur regulasi bangunan gedung termasuk hunian masyarakar agas bisa sesuai dengan standar teknis.

Luciana menjelaskan PBG tak hanya harus diurus oleh mereka yang ingin membangun rumah baru, namun juga bagi masyarakat yang berniat mengubah, memperluas bahkan mengurangi luas bangunan.

Baca juga: Pengamat Ungkap Akar Masalah Terkendalanya Penerapan PBG di Lapangan

Untuk mengurus PBG, pemohon harus mengajukan permohonan kepada pemerintah daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Setelah itu, pemohon harus mengunggah dokumen perrsyaratan sesuai dengan jenis PBG yang diajukan. Permohonan harus dilakuka sebelum pelaksanaan konstruksi.

Bila sudah diajukan, seluruh dokumen pemohon akan diperkisa apakah sudah sesuai kelengkapan dan memenui standar teknis. Bila lengkap PBG akan diterbitkan dan pemohon wajib membayar biaya retribusi.

“Jadi bangunan baru bisa dibangun atau diubah bentuknya bila PBG sudah diterbitkan. Ini artinya, rencana bangunan yang diajukan sudah sesuai standar,” tambah Luciana.

Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara yang rawan terkena bencana gempa bumi karena dilalui oleh 3 lempeng tektonik yakni Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia dan Lempeng Pasifik.

Gempa memang tidak langsung membunuh manusia. Namun konstruksi bangunan yang  tidak sesuai standar bisa berimbas keselamatan manusia saat gempa terjadi. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com