Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Tata Cara Mengurus PBG Kawasan Perumahan

Kompas.com - Diperbarui 01/11/2022, 09:16 WIB
Masya Famely Ruhulessin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap bangunan yang akan didirikan di Indonesia saat ini wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), termasuk hunian yang dibangun oleh para pengembang properti.

Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Ditjen Cipta Karya, Luciana Narua menjelaskan pengajuan PBG yang diajukan oleh pengembang sebuah kawasan perumahan adalah PBG kolektif.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 thaun 2021 Pasal 28, dikatakan setiap kumpulanan bangunan gedung yang dibangun pada satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, akan diterbitkan PBG kolektif,” ujar Luciana dalam acara Sosialisasi PBG bersama Ditjen Cipta Karya, Selasa (29/3/2022).

Dikatakan, bila suatu pengembang akan mendaftarkan konsultan PBG kolektif, maka dokumen rencana teknis harus dilengkapi dengan dokumen master plan kawasan serta gambar detilnya.

Baca juga: Soal Penerbitan PBG, Perda Retribusi IMB Masih Bisa Digunakan

Dokumen PBG kolektif juga harus dilengkapi dengan kterangan lokasi peletakanan bangunan gedung di dalam master plan.

“Misalnya pihak Real Estate Indonesia (REI) akan membangun sebuah kawasan perumahan dengan rumah tipe 36. Maka syarat dokumen yang diberikan harus sesuai. Jangan ada yang berbeda,” tambah Luciana.

Sama halnya dengan pengajuan PBG bagi bangunan miliki individu, PBG kolektif juga harus diajukan kepada Pemerintah Daerah melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Permohonan PBG ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi di kemudian hari. 

Baca juga: PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah

Dokumen yang diajukan pengembang kemudian dicek oleh dinas terkait apakah sudah memenuhi standar teknis yang disyaratkan undang-undang.

Bila sudah sesuai, maka akan dilakukan penetapan nilai retribusi dan sertifikat PBG pun bisa segera diterbitkan.

“Kami berharap PBG ini sudah dikantongi sebelum para pengembang mulai mengerjakan proyek pembangunan,” tambah Luciana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com