Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Begini Tata Cara Mengurus PBG Kawasan Perumahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap bangunan yang akan didirikan di Indonesia saat ini wajib mengantongi persetujuan bangunan gedung (PBG), termasuk hunian yang dibangun oleh para pengembang properti.

Kasubdit Bangunan Gedung dan Rumah Negara Ditjen Cipta Karya, Luciana Narua menjelaskan pengajuan PBG yang diajukan oleh pengembang sebuah kawasan perumahan adalah PBG kolektif.

“Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 thaun 2021 Pasal 28, dikatakan setiap kumpulanan bangunan gedung yang dibangun pada satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, akan diterbitkan PBG kolektif,” ujar Luciana dalam acara Sosialisasi PBG bersama Ditjen Cipta Karya, Selasa (29/3/2022).

Dikatakan, bila suatu pengembang akan mendaftarkan konsultan PBG kolektif, maka dokumen rencana teknis harus dilengkapi dengan dokumen master plan kawasan serta gambar detilnya.

Dokumen PBG kolektif juga harus dilengkapi dengan kterangan lokasi peletakanan bangunan gedung di dalam master plan.

“Misalnya pihak Real Estate Indonesia (REI) akan membangun sebuah kawasan perumahan dengan rumah tipe 36. Maka syarat dokumen yang diberikan harus sesuai. Jangan ada yang berbeda,” tambah Luciana.

Permohonan PBG ini sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan konstruksi agar meminimalkan masalah yang bisa terjadi di kemudian hari. 

Dokumen yang diajukan pengembang kemudian dicek oleh dinas terkait apakah sudah memenuhi standar teknis yang disyaratkan undang-undang.

Bila sudah sesuai, maka akan dilakukan penetapan nilai retribusi dan sertifikat PBG pun bisa segera diterbitkan.

“Kami berharap PBG ini sudah dikantongi sebelum para pengembang mulai mengerjakan proyek pembangunan,” tambah Luciana.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/03/29/193959621/begini-tata-cara-mengurus-pbg-kawasan-perumahan

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke