Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Milik Negara yang Diserahkan Kementerian PUPR dalam 3 Tahun Senilai Rp 266.3 Triliun

Kompas.com - 29/03/2022, 20:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Selama tiga tahun atau periode 2019-2021, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyerahterimakan Barang Milik Negara (BMN) sebesar Rp 266,3 triliun.

BMN yang dihibahkan berupa infrastruktur jalan, jembatan, waduk, rumah susun (rusun), jaringan irigasi, dan lain sebagainya.

Pada tahun 2019, Kementerian PUPR menyerahkan hibah senilai Rp 18,3 triliun, pada tahun 2020 senilai Rp 14,3 triliun, dan pada tahun 2021 senilai Rp 233,7 triliun.

Untuk saat ini, Kementerian PUPR telah menyerahterimakan lagi hibah sebesar Rp 22,58 triliun kepada Kementerian/Lembaga (K/L), Pemerintah Daerah (Pemda) atau Yayasan, serta Perguruan Tinggi.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya percepatan penyerahan infrastruktur yang telah dibangun.

"Ini (pembangunan infrastruktur) telah didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kita," terang Zainal dalam sambutannya pada acara tersebut, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: Kementerian PUPR Serahkan Barang Milk Negara Senilai Rp 222,58 Triliun, Cek Rinciannya

BMN yang diserahterimakan tersebut merupakan yang telah selesai dibangun oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Marga sebesar Rp 220,65 triliun atau 99,13 persen.

Lalu, Ditjen Cipta Karya sebesar Rp 0,85 triliun atau 0,38 persen, dan Ditjen Perumahan sebesar Rp 1,08 triliun atau 0,49 persen.

Serah terima BMN yang dilakukan untuk kategori alih fungsi penggunaan diberikan kepada enam K/L.

Sedangkan kategori hibah diberikan kepada masing-masing tiga untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov), Pemerintah Kota (Pemkot) dan Yayasan, 18 unit untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab), serta dua lainnya untuk Universitas.

Untuk BMN yang diserahterimakan oleh Ditjen Bina Marga berupa jalan arteri nasional, tanah untuk jalan nasional, dan jembatan gantung.

Selanjutnya, Ditjen Cipta Karya menyerahterimakan BMN berupa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan SPAM Regional, Tempat Pengolahan Akhir (TPA) Sampah, Pengelolaan Limbah, Penanganan Kawasan Kumuh, serta Pembangunan dan Rehabilitasi Prasarana dan Sarana Pendidikan, Sarana Olahraga, dan Pasar.

Sedangkan untuk sektor perumahan telah dilakukan hibah BMN berupa rumah susun (rusun) dan rumah khusus (rusus) kepada Pemkab Prisengwu, Pemkab Tulang Bawang Barat, dan Universitas Padjajaran (Unpad).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com