Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Percepat Implementasi PBG sebagai Pengganti IMB

Kompas.com - 01/03/2022, 20:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah telah mengganti status Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

PBG diterbitkan sebagai perizinan mendirikan bangunan baru maupun mengubah fungsinya.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah diundangkan pada 2 Februari 2021 lalu.

Kendati telah berlaku, dalam praktiknya penerapan PBG belum berjalan maksimal di daerah. Pasalnya masih banyak pemerintah daerah (pemda) belum membuat peraturan daerah (Perda) tentang PBG.

Baca juga: Bangunan Anda Melanggar Kesesuaian Fungsi PBG, Apa Sanksinya?

Akibatnya banyak pengembang perumahan yang mengeluhkan beberapa proyek pembangunannya tertunda karena belum mengantongi izin PBG dari pemda.

Sejalan dengan kondisi tersebut, pemerintah pun menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 973/1030/SJ; Nomor SE-1/MK.07/2022; Nomor 06/SE/M/2022; dan Nomor 399/A.1/2022 tentang Percepatan Pelaksanaan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung.

SEB ini dikeluarkan pada 25 Februari 2022 dan ditandatangani oleh empat menteri, meliputi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri PUPR, dan Menteri Investasi/Kepala BKPM.

Mengutip dari beleid tersebut, terdapat beberapa poin yang patut diperhatikan:

1. Nomenklatur IMBG diubah menjadi PBG yang mengamanatkan Pemda Kabupaten/Kota harus menyediakan PBG paling lama enam bulan sejak berlakunya PP No 16 Tahun 2021 atau 2 Agustus 2021.

2. Penyelenggaraan bangunan gedung termasuk di dalamnya penerbitan PBG dilaksanakan oleh Pemda Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

3. Dalam penerbitan PBG sesuai ketentuan UU No 28 Tahun 2009 yang mengatur antara lain IMB (telah diubah nomenklatur menjadi PBG) termasuk dalam jenis Retribusi Perizinan Tertentu harus ditetapkan melalui Perda.

4. Untuk penetapan jenis Pajak dan Retribusi Daerah harus memperhatikan ketentuan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yaitu:

a. Pasal 94, bahwa jenis Pajak dan Retribusi, Subjek Pajak dan Wajib Pajak, Subjek Retribusi dan Wajib Retribusi, objek Pajak dan Retribusi, dasar pengenaan Pajak, tingkat penggunaan jasa Retribusi, saat terutang Pajak, wilayah pemungutan Pajak, serta tarif Pajak dan Retribusi, untuk seluruh jenis Pajak dan Retribusi ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah;

b. Pasal 187 huruf b, bahwa Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah masih tetap berlaku paling lama dua tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU No 1 Tahun 2022.

Sehingga berkaitan dengan hal-hal di atas maka seluruh Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota agar segera menyusun perda yang mengatur Pajak dan Retribusi Daerah dalam pengaturan satu Perda.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com