Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangunan Anda Melanggar Kesesuaian Fungsi PBG, Apa Sanksinya?

Kompas.com - 05/02/2022, 13:00 WIB
Aisyah Sekar Ayu Maharani,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang diberikan kepala pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat sesuai dengan standar teknik bangunan gedung.

PBG merupakan istilah baru untuk menggantikan kebijakan lama yang telah dihapus sebelumnya yaitu Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dilansir dari Kompas.com, Jumat (4/2/2022).

IMB adalah izin yang harus diperoleh pemilik bangunan sebelum atau saat mendirikan bangunan dengan melampirkan teknis bangunan saat mengajukan permohonan izin.

Baca juga: IMB Tak Lagi Berlaku, Begini Syarat Mengurus Persetujuan Izin Bangunan Gedung

Adapun aturan dalam PBG mencakup standar teknis yang telah ditetapkan berupa perencanaan dan perancangan bangunan gedung, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi bangunan gedung serta pemanfaatan bangunan gedung.

Tidak hanya itu, ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB), ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) serta ketentuan penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau (BGH) juga turut diatur dalam PBG.

Ketentuan lain yang juga diatur adalah penyelenggaraan Bangunan Gedung Negara (BGN), ketentuan dokumen dan kentuan pelaku penyelenggaraan bangunan gedung.

Ini diklaim akan mempermudah setiap orang yang sedang mengurus PBG karena hanya perlu menyesuaikan bangunan dengan ketentuan teknis yang telah ada.

Baca juga: PBG Bikin Masyarakat dan Pengembang Kesulitan Bangun Rumah

Lalu, bagaimana jika pemilik bangunan tidak memenuhi kesesuaian penetapan fungsi dalam PBG?

Apabila hal tersebut terjadi, pemilik bangunan akan dikenakan beberapa sanksi administratif, antara lain:

  1. Peringatan tertulis,
  2. Pembatasan kegiatan pembangunan,
  3. Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
  4. Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
  5. Pembekuan PBG,
  6. Pencabutan PBG,
  7. Pembekuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung,
  8. Pencabutan SLF bngunan gedung dan,
  9. Perintah pembongkaran bangunan gedung.

Untuk diketahui bahwa perubahan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.

Adapun PP Nomor 16 Tahun 2021 tersebut adalah regulasi turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UUCK, terutama Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b.

Karenanya, aturan lama soal pendirian bangunan yang diatur sebelumnya dalam PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Bangunan Gedung menjadi diperbaiki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com