Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pungli Penyebab Utama Maraknya Kendaraan ODOL

Kompas.com - 24/02/2022, 20:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pungli menjadi penyebab utama maraknya kendaraan Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di jalan raya.

Menurutnya, peraturan yang berlaku sering dimanfaatkan menjadi ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan.

"Makanya, kebijakan zero truk ODOL ini tidak akan tercapai kalau pungli masih terus dilakukan oleh oknum petugas di lapangan," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/02/2022).

Djoko menjelaskan pemerintah harus segera menerapkan teknologi Weight In Motion (WIM) di berbagai jaringan jalan.

Baca juga: Solusi Berantas Kendaraan ODOL Menurut Pengamat

Selanjutnya, untuk memudahkan penindakan teknologi tersebut juga harus diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

"Sekarang saya sarankan pakai WIM saja di semua jalan, karena kapasitas kita untuk mengawasi kendaraan ODOL itu terbatas dan banyak pungli. Kalau pakai WIM itu kan jadi pakai teknologi sehingga enggak banyak orang yang ikut campur," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan teknologi WIM di beberapa ruas jalan tol mulai 1 Januari 2022.

Empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera.

Penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penerapan WIM bertujuan untuk menjaga infrastrutkur jalan tol agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berakibat pada kerugian negara.

Kerugian dimaksud berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih, serta mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

WIM sendiri merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan.

Tujuan dipasangnya WIM adalah untuk melakukan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.

Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

Cakupan lokasi adalah akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com