Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pungli Penyebab Utama Maraknya Kendaraan ODOL

Menurutnya, peraturan yang berlaku sering dimanfaatkan menjadi ladang pungutan liar bagi oknum petugas di lapangan.

"Makanya, kebijakan zero truk ODOL ini tidak akan tercapai kalau pungli masih terus dilakukan oleh oknum petugas di lapangan," kata Djoko saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/02/2022).

Djoko menjelaskan pemerintah harus segera menerapkan teknologi Weight In Motion (WIM) di berbagai jaringan jalan.

Selanjutnya, untuk memudahkan penindakan teknologi tersebut juga harus diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) Polri.

"Sekarang saya sarankan pakai WIM saja di semua jalan, karena kapasitas kita untuk mengawasi kendaraan ODOL itu terbatas dan banyak pungli. Kalau pakai WIM itu kan jadi pakai teknologi sehingga enggak banyak orang yang ikut campur," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan teknologi WIM di beberapa ruas jalan tol mulai 1 Januari 2022.

Empat WIM berada di Tol Trans-Jawa dan tiga sisanya berada di Tol Trans-Sumatera.

Penerapan WIM sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pengawasan dan Penindakan Terhadap Kendaraan Angkutan Barang atas Pelanggaran Ukuran Lebih (Over Dimension) dan Pelanggaran Muatan Lebih (Over Loading) atau ODOL di Jalan Tol.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penerapan WIM bertujuan untuk menjaga infrastrutkur jalan tol agar tidak mengalami kerusakan lebih cepat yang berakibat pada kerugian negara.

Kerugian dimaksud berupa pembiayaan perbaikan jalan akibat pelanggaran ukuran lebih dan pelanggaran muatan lebih, serta mengurangi angka dan tingkat fatalitas kecelakaan lalu lintas.

WIM sendiri merupakan teknologi yang dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan angkutan barang untuk meningkatkan pelayanan transportasi jalan yang berkualitas, nyaman, aman, inovatif dan ramah lingkungan.

Tujuan dipasangnya WIM adalah untuk melakukan pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan metode dinamis (WIM) dan pemeriksaan dokumen administrasi kendaraan angkutan barang.

Selanjutnya, pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan ODOL serta pemalsuan dokumen kendaraan angkuatan barang dilaksanakan oleh Polisi Lalu Lintas dan PPNS Perhubungan Darat.

Cakupan lokasi adalah akses masuk jalan tol, gerbang tol, ruas jalan tol dan lahan atau lapangan tempat parkir kendaraan pada tempat istirahat pelayanan (TIP) atau rest area.

Adapun penindakan yang akan dilakukan terhadap pelanggaran kendaraan ODOL yaitu:

1. Penundaan perjalanan kendaraan angkutan barang yang ditempatkan di lapangan parkir kendaraan di rest area.

2. Dilakukan putar balik kendaraan dan dikeluakran pada exit jalan tol terdekat oleh Polisi Lalu Lintas, petugas yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan dan petugas jalan tol.

3. Tilang Electronic Traffic Law Enforecement (ETLE) yang telah terintegrasi

4. Melarang meneruskan perjalanan sebelum menyesuaikan muatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

SE ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan terakhir di lapangan.

https://www.kompas.com/properti/read/2022/02/24/203000821/pungli-penyebab-utama-maraknya-kendaraan-odol-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke