Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selesai Uji Laik Fungsi, Kapan Dua Seksi Tol Cisumdawu Beroperasi?

Kompas.com - 22/01/2022, 09:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengoperasian sejumlah seksi Jalan Tol Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Cisumdawu) nampaknya tinggal menunggu waktu.

Sebab, pekerjaan Seksi 1 Cileunyi-Rancakalong dan dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka telah selesai dan bahkan usai dilakukan uji laik fungsi.

Sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) DKI Jakarta-Jawa Barat pada Rabu (19/01/2022) lalu.

BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat melalui Satker PJBH Cisumdawu telah selesai melaksanakan pekerjaan Tol Cisumdawu Seksi 1 Cileunyi-Rancakalong dan Seksi 3 Sumedang-Cimalaka.

Baca juga: Tol Cisumdawu Beroperasi Juni, Ridwan Kamil: Tak Ada Alasan Bandara Kertajati Sepi

Namun sebelum ruas tol tersebut digunakan untuk umum, BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat bersama Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Kementerian Perhubungan melaksanakan uji laik fungsi pada 17-18 Januari 2022.

Tujuan dari Uji Laik Fungsi tersebut untuk memastikan bahwa jalan tersebut memenuhi syarat Uji Laik Fungsi sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 tahun 2010.

Bahwa jalan yang akan digunakan untuk umum harus aman dan laik fungsi dari sisi keamanan, keselamatan serta kenyamanan bagi penggunanya.

Pelaksanaan uji laik fungsi terdiri dari tiga tim yang memiliki tugas masing-masing.

Tim 1 yang terdiri dari Ditjen Perhubungan Darat, Korlantas, Ditjen Bina Marga, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) bertugas memeriksa rambu, marka jalan, analisis dampak lalu lintas, simpang sebidang, dan mengutamakan aspek keselamatan dari jalan tol.

Lalu, Tim 2 terdiri dari Ditjen Bina Marga dan BPJT bertugas untuk memeriksa jalan dan prasaran jembatan fisik jalan jembatan, saluran bangunan pelengkap, timbunan, pagar, dan perlengkapan jalan lainnya.

Terakhir, Tim 3 yang terdiri dari Ditjen Bina Marga dan BPJT tugasnya berkaitan dengan operasional, administrasi dokumen yang dilakukan sesuai dengan gambar yang telah terbangun perjanjian jaminan, serta kesiapan dokumen pengadaan tanah.

Namun, pada unggahan BBPJN DKI Jakarta-Jawa Barat tidak menyebutkan lebih lanjut soal hasil uji laik fungsi maupun tenggat waktu akan beroperasinya dua seksi dari Tol Cisumdawu itu.

Mengingat umumnya setelah proses uji laik fungsi jalan tol selesai, nantinya akan keluar hasilnya. Kemudian, setelah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan tim, akan diterbitkan sertifikat laik fungsi.

Dengan demikian, jalan tol dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pernah menyampaikan sebagian ruas Tol Cisumdawu akan dibuka untuk umum sekitar akhir Januari 2022.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com