Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Macam-macam Sertifikat Tanah di Indonesia, Apa Saja?

Kompas.com - 15/01/2022, 08:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sertifikat menjadi hal yang tak terpisahkan ketika seseorang memiliki sebuah tanah dan bangunan.

Dokumen itu merupakan bukti sahh secara hukum bahwa Anda merupakan pemilik ataupun yang menguasai lahan tertentu.

Namun, seperti diketahui sertifikat tanah memiliki beberapa jenis, tergantung status hak atas tanahnya.

Anda pun harus mengetahui macam-macamnya sebelum memutuskan untuk membeli ataupun menguasai suatu aset.

Baca juga: Ingin Balik Nama Sertifikat Tanah? Ketahui Cara Mengurus dan Biayanya

Sejatinya hal ini telah tertuang dalam sejumlah regulasi. Seperti Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) dan PP Nomor 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Atas Tanah.

Lantas, apa saja macam-macam sertifikat tanah di Indonesia? Berikut ulasannya sebagaimana dirangkum Kompas.com dari regulasi di atas.

Sertifikat Hak Milik (SHM)

SHM ialah tanda bukti bagi pemegang hak milik. Hak atas tanah yang sifatnya turun menurun, terkuat, dan berkekuatan penuh yang dapat dimiliki seseorang.

Kendati tidak terikat oleh waktu atau kekangan pihak luar, pemilik SHM harus tetap mengingat bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.

Sertifikat jenis ini tak memiliki batas waktu. Namun, hak milik dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Selain itu, SHM dapat dijadikan jaminan utang di perbankan dengan dibebani hak tanggungan.

Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU)

Sertifikat HGU merupakan tanda bukti hak atas tanah yang diberikan oleh Negara kepada seseorang atau badan hukum dalam jangka waktu tertentu untuk dimanfaatkan pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sertifikat ini diberikan atas tanah yang luasnya paling sedikit 5 hektar, dengan ketentuan bahwa jika luasnya 25 hektar atau lebih harus memakai investasi modal yang layak sesuai dengan perkembangan zaman.

Jangka waktu HGU diberikan paling lama 25 tahun hingga 35 tahun. Namun, bila masanya habis dapat diperpanjang paling lama 25 tahun dengan syarat tertentu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com