Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dari 78 Juta Bidang Tanah, Baru 66 Persen Terpetakan Secara Digital

Kompas.com - 23/12/2021, 21:00 WIB
Muhdany Yusuf Laksono,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian ATR/BPN telah memulai misi transformasi digital soal pelayanan pertahanan sejak 2018.

Akan tetapi, masih ada beberapa hal yang menjadi pekerjaan rumah. Salah satunya yakni persentase digitalisasi dan validasi data bidang tanah di Indonesia.

Menurut Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Teknologi Informasi Virgo Eresta Jaya, saat ini Kementerian ATR/BPN telah mengelola 78 juta bidang tanah se-Indonesia. Baik itu dalam bentuk sertifikat tanah, data tekstual, hingga data spasial.

Namun dari jumlah tersebut, 86 persen diantaranya tervalidasi secara tekstual. Baik itu data kepemilikan, hak, dan sebagainya.

Baca juga: Percepat Digitalisasi Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Terapkan Skema KPBU

"Sementara untuk data posisinya, saat ini 66 persen dari 78 juta itu sudah kita petakan dengan benar secara digital dan valid dengan lokasinya," terang Virgo dalam acara Sosialisasi Aplikasi Sentuh Tanahku dan Loketku melalui Youtube Kementerian ATR/BPN, Kamis (23/12/2021).

Persentase ini juga berlaku bagi beberapa layanan digital Kementerian ATR/BPN yang telah diluncurkan. Seperti halnya Hak Tanggungan Elektronik (HT-el), pengecekan elektronik.

Kemudian, Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), dan sebagainya.

Meski demikian, Dia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN serius untuk bertransformasi ke pelayanan dan pengelola informasi pertanahan secara digital.

Menurut dia, adanya layanan elektronik seperti Aplikasi Sentuh Tanahku, hingga saat ini sudah mengurangi masyarakat yang datang ke kantor sebanyak 55 persen.

"Jadi tinggal 45 persen masyarakat yang masih harus datang ke kantor untuk meminta layanan pertanahan," imbuh Virgo.

Tapi, hingga saat ini jumlah registered user sekitar 112 ribu orang. Sementara, jumlah pemilik tanah di Indonesia yang terdaftar dan terverifikasi di Dukcapil 24 juta, namun pemilikan sebenarnya lebih dari 40 juta.

"Jumlah yang teregister masih sedikit (di Aplikasi), jadi saya pikir seluruh para pemilik tanah nantinya bisa memiliki akun di Sentuh Tanahku," ujar Virgo.

Sebab, salah satu manfaat penting dari aplikasi ini yaitu memantau aset para pemilik tanah. Selain terdapat pula layanan pertanahan elektronik lainnya.

"Artinya keamanan kita terhadap tanah yang dimiliki bisa kita pantau setiap hari melalui Sentuh Tanahku," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com