Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Tahu Strategi Pemerintah Berantas Praktik Mafia Tanah? Cek di Sini

Kompas.com - 29/09/2021, 12:30 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya memerangi praktik-praktik mafia tanah yang menjadi penyebab maraknya konflik pertanahan. 

Menteri ATR/BPN Sofyan A Djalil mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai strategi untuk memberantas mafia tanah.

Salah satunya dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah.

"Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah, adalah menggandeng pihak Kepolisian dan Kejakaan dengan membentuk satgas anti mafia tanah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/09/2021). 

Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia. 

Baca juga: Presiden Jokowi Minta Polri Tindak Tegas Aparat yang Terlibat Mafia Tanah

Menurut dia, kepastian hukum akan tanah menjadi hal yang sangat penting terutama untuk mencegah terjadinya sengketa dan menghindari praktik mafia tanah. 

“Saya ingin menciptakan kepastian hukum dalam bidang pertanahan. Kita punya sertipikat tanah dan itu dapat dipertahankan di mana pun, sehingga masyarakat dapat tidur nyenyak,” ujar dia. 

Pendaftaran tanah dilakukan melalui pengukuran koordinat tanah yang dimiliki seseorang. Hal itu untuk memastikan agar pendataran tanah dilakukan dengan tepat. 

Misalnya melalui pengukuran, kita perlu koordinat tanah seseorang, luasnya berapa, sehingga tidak ada masalah batas-batas tanahnya karena koordinat itu tidak akan hilang.

"Lalu, kita akan melakukan penyelesaian tanah yang bersengketa," tutur dia. 

Baca juga: Sekali Lagi, Waspadai Modus Operandi Mafia Tanah

Jika terjadi sengketa tanah, Sofyan akan berupaya menyelesaikan dengan mengedepankan mediasi.  

"Jika tidak bisa tercipta win-win solution dalam mediasi, maka akan diserahkan kepada pengadilan. Dalam pengadilan ini, penting sekali kepastian hukum untuk ditegakkan," ucapnya. 

Kendati demikian, Sofyan mengingatkan, mafia tanah itu berkeliaran di mana-mana. Tak terkecuali di pengadilan. 

Oleh karena itu, masyarakat wajib waspada terhadap praktik mafia tanah.

Mereka memiliki suatu jaringan, dengan membuat kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bodong, membuat sertifikat tanah palsu kemudian juga melibatkan oknum-oknum pegawai pemerintah.

Namun, apabila ada oknum BPN yang terlibat, akan dikenakan sanksi yang tegas, karena ini merupakan usaha untuk memperbaiki layanan pertanahan di kantor-kantor pertanahan.

“Penting kita perangi mafia tanah untuk menciptakan kepastian hukum di atas tanah. Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, maka investor lebih berani melakukan investasi di Indonesia," tegas Sofyan. 

Dengan adanya kepastian hukum atas tanah, bank lebih berani memberikan kredit usaha kepada masyarakat karena sertifikat tanahnya bukan palsu.

"Jadi, di hulu kita daftarkan seluruh tanah, konflik dan sengketa tanah kita selesaikan sehingga kemudian kita menuju ke digitalisasi,” pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com