Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Waspadai Modus Operandi Mafia Tanah

Kompas.com - 21/07/2021, 15:00 WIB
Masya Famely Ruhulessin,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk satuan tugas khusus (satgas) untuk memerangi masalah mafia tanah yang ada di Indonesia.

Ulah mafia tanah ini kian hari kian meresahkan dan menyebabkan kerugian material yang besar, sehingga perlu adanya penanganan serius.

Menyikapi masalah mafia tanah ini, Kementerian ATR/BPN mengambil tindakan cepat dengan membentuk Satgas Anti Mafia Tanah dan melakukan kerja sama dengan lembaga hukum terkait.

"Hal ini tentunya menjadi concern utama bagi Kementerian ATR/BPN, sehingga kami sudah membentuk satgas mafia tanah," ungkap Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Daniel Adityajaya dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Rabu (21/07/2021).

Baca juga: Mengenal Abdul Halim, Pemilik Lahan 7,7 Hektar yang Sertifikatnya Dibatalkan Sofyan Djalil

Kerja sama dengan lembaga hukum menurut Adityajaya telah dimulai, seiring MoU dengan Polri tahun 2017. MoU dengan pihak Kejaksaan Agung juga akan segera dilakukan.

Adityajaya menerangkan, masalah mengenai mafia tanah ini banyak terjadi karena pelaku memiliki banyak modus operandi saat beraksi.

Modus tersebut di antaranya pemalsuan dokumen (alas hak), pendudukan legal/tanpa hak (wilde occupatie), mencari legalitas di pengadilan dan rekayasa perkara.

Ada juga modus kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan (penggelapan dan penipuan) korporasi, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

"Salah satu contoh kasus yang terjadi yaitu mafia tanah memprovokasi masyarakat untuk mengokupasi atau mengusahakan tanah secara ilegal di atas perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) baik yang akan berakhir maupun yang masih berlaku,” jelas Adityajaya.

Baca juga: Modus Mafia Tanah Hanya Satu: Uang!

Tak hanya itu, kasus pemalsuan dokumen terkait tanah seperti Eigendom, Girik, Surat Keterangan Tanah, SK Redistribusi Tanah, serta tanda tangan Surat Ukur juga masih kerap dijumpai.

Pada akhirnya, kasus mafia tanah ini tidak jauh dari masalah sengketa dan konflik. Namun, mereka menggunakan cara-cara yang melanggar hukum dan biasanya dilakukan oleh sekelompok orang secara terencana, rapi, dan sistematis.

"Para pelaku mafia tanah ini memiliki keahlian tersendiri sehingga semua proses sudah terencana, rapi, dan sistematis. Kami akan melakukan penanganan serius untuk memberantas mafia tanah ini," tuntas Adityajaya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com