Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun Depan, Ada Bantuan Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Tidak Tetap

Kompas.com - 20/08/2021, 19:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan merilis program baru pada tahun 2022 yaitu Bantuan Perumahan Swadaya Sejahtera (Bapesra).

Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad mengatakan, pihaknya telah memikirkan ke depan untuk membantu rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki masyarakat berpenghasilan tidak tetap.

"Kita juga sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu," tutur Arsyad dalam webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2021, Jumat (20/08/2021).

Oleh karena itu, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mendampingi program ini.

Sehingga, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menghasilkan hal yang lebih optimal.

Arsyad menjelaskan, identifikasi calon penerima bantuan Bapesra dilakukan melalui interkoneksi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan e-RTLH Kementerian PUPR.

Baca juga: Ini Tiga Program Perumahan Tahun Depan

Dalam hal ini, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.

Sedianya, ada beberapa konsep kriteria penerima Bapesra seperti berikut ini:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga.
  • Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas atau sah. Bukti kepemilikan ini dapat berupa:
    • Berada di lahan milik sendiri (sertifikat dan bukti sah lainnya).
    • Masyarakat membentuk kelompok dan membeli tanah bersama atas nama kelompok (akta jual beli).
    • Hibah Pemda (bukti hibah).
    • Individu, lembaga non-pemerintah dan/atau pemerintah meminjamkan tanah untuk jangka waktu panjang (surat perjanjian).
  • Penghasilan termasuk syarat miskin.
  • Belum pernah memperoleh Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan Pemerintah untuk program perumahan selama 10 tahun.
  • Bersedia berswadaya untuk membentuk Kelompok Penerima Bantuan (KPB) dengan pernyataan tanggung renteng.
    • Bentuk keswadayaan dapat berupa tenaga, tanah, dan dapat ditambahkan bahan bangunan layak bekas pakai.
    • Ukuran luasan rumah disarankan tidak terlalu besar dan disesuaikan dengan dukungan keswadayaan yang diperoleh.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com