Direktur Rumah Swadaya Direktorat Jenderal (Ditjen) Perumahan Kementerian PUPR KM Arsyad mengatakan, pihaknya telah memikirkan ke depan untuk membantu rumah tidak layak huni (RTLH) yang dimiliki masyarakat berpenghasilan tidak tetap.
"Kita juga sudah memikirkan bagaimana nanti ke depan rumah tidak layak huni yang dimiliki masyarakat miskin bisa terbantu," tutur Arsyad dalam webinar Hari Perumahan Nasional (Hapernas) 2021, Jumat (20/08/2021).
Oleh karena itu, pemerintah pusat membutuhkan dana tambahan dari pemerintah daerah (Pemda) untuk mendampingi program ini.
Sehingga, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah akan menghasilkan hal yang lebih optimal.
Arsyad menjelaskan, identifikasi calon penerima bantuan Bapesra dilakukan melalui interkoneksi data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dengan e-RTLH Kementerian PUPR.
Dalam hal ini, Dinas Sosial akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada penerima bantuan pada tahapan pra-kegiatan, selama proses pelaksanaan, serta pasca-penyelenggaraan kegiatan.
Sedianya, ada beberapa konsep kriteria penerima Bapesra seperti berikut ini:
https://www.kompas.com/properti/read/2021/08/20/190000621/tahun-depan-ada-bantuan-rumah-untuk-masyarakat-berpenghasilan-tidak