Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sarat Masalah, Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit di Papua dan Papua Barat Dievaluasi

Kompas.com - 15/08/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dianggap sarat masalah, perizinan perkebunan kelapa sawit di Papua dan Papua Barat dievaluasi.

Hal ini mempertimbangkan, perkebunan kelapa sawit masih menjadi industri yang berkontribusi positif terhadap perekonomian nasional.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat Freddy Kolintama mengatakan, evaluasi perizinan kelapa sawit memerlukan koordinasi lintas sektor yang melibatkan kementerian dan lembaga serta Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Pelaksanaan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Perkebunan Kelapa Sawit.

Baca juga: Dilakukan Hati-hati, Berikut 4 Fokus Utama Penyelesaian Tanah di Papua

"Selanjutnya, atas hasil evaluasi perizinan kebun sawit perlu diupayakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan dan berkepastian hukum serta Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak dimanfaatkan dapat menjadi lokasi kegiatan penataan aset melalui redistribusi tanah," kata Freddy dalam keterangan tertulis yang dikutip Kompas.com, Minggu (15/08/2021).

Dari hasil evaluasi ini, ditemukan sejumlah pelanggaran sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Papua Barat Yacob S Fonataba.

Pelanggaran itu di antaranya adalah tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), tidak memiliki izin pemanfaatan kayu dari Dinas Kehutanan, tidak melaporkan perusahaan kepemilikan saham dan susunan kepengurusan, dan belum menyelesaikan kebun inti.

"Selain itu ada juga pelanggaran seperti melakukan penanaman di lahan gambut, serta melakukan penanaman di kawasan hutan," kata Yacob.

Untuk diketahui, hingga saat ini tercatat 24 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Provinsi Papua Barat dengan total luasan wilayah konsesi yang dievaluasi 681.974 hektar.

Baca juga: Tingkatkan Pemerataan, Ini Deretan Infrastruktur di Papua dan Papua Barat

Dengan evaluasi tersebut, pemerintah juga turut mendorong dan berupaya untuk mendatangkan investor untuk berinvestasi di Papua Barat.

"Langkah selanjutnya akan dilakukan monitoring dan evaluasi rencana aksi evaluasi perizinan oleh tim evaluasi perizinan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta penyiapan masyarakat adat dalam pengelolaan lahan bekas konsesi," tutur Yacob.

Hal serupa dilakukan di Provinsi Papua. Rencana aksi evaluasi HGU di seluruh wilayah Papua mulai Jayapura hingga Merauke ini terus dipantau oleh Kanwil BPN Provinsi Papua melalui kantor-kantor pertanahan setempat.

Berdasarkan hasil inventarisasi Kanwil BPN Provinsi Papua, terdapat lahan HGU pertanian dan perkebunan seluas 328.895 hektar. 

Di antaranya merupakan lahan perkebunan kelapa sawit dengan luas 159.000 hektar pada tahun 2020, yang terdapat di beberapa kabupaten dan kota.

"Jika ada tanah yang terindikasi telantar, akan kami dorong dan sesuaikan penyelesaiannya dengan PP Nomor 20 tahun 2021," kata Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua John Wicklif Aufa.

Wakil Menteri ATR/BPN Surya Tjandra menambahkan, apa yang dilakukan saat ini di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat menjadi contoh dan role model untuk diterapkan pula di berbagai provinsi.

"Dikatakan penting karena dilakukan secara menyeluruh atau seluruhnya dievaluasi sehingga akan ditemukan mana yang bermasalah dan tidak bermasalah," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com