JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menghadirkan layanan cek saldo bagi peserta melalui portal kepesertaan Sitara yakni peserta.tapera.go.id
Peserta yang dapat mengecek saldo ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif pada Agustus 2020.
PNS yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Baca juga: Mau Cek Saldo Tapera? Perbarui Data Anda Lewat Sitara Dulu
Hal ini disesuaikan dengan hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Badan Pengelola (BP) Tapera.
Hadirnya layanan cek saldo tersebut ditandai dengan beralihnya data dan dana Tapera bagi 3,9 juta PNS peserta Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada BP Tapera.
Dengan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan setiap saat.
"Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update (pemutakhiran) data kepesertaannya," tegas Komisioner BP Tapera Adi Setianto beberapa waktu lalu.
Menurut Adi, pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana Tapera.
Senada dengan Adi, Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera Eko Ariantoro juga meminta para peserta untuk melakukan pemutakhiran data.
"Bapak/Ibu sekalian kalau mau melakukan cek saldo (Tapera), maka datanya harus di-update dulu," terang Eko.
Baca juga: Kini, PNS Bisa Cek Saldo Tapera secara Online Lewat Situs Sitara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.