Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Sudah Cek Saldo Tapera? Begini Caranya

Kompas.com - 14/08/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menghadirkan layanan cek saldo bagi peserta melalui portal kepesertaan Sitara yakni peserta.tapera.go.id

Peserta yang dapat mengecek saldo ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif pada Agustus 2020.

PNS yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Mau Cek Saldo Tapera? Perbarui Data Anda Lewat Sitara Dulu

Hal ini disesuaikan dengan hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Badan Pengelola (BP) Tapera.

Hadirnya layanan cek saldo tersebut ditandai dengan beralihnya data dan dana Tapera bagi 3,9 juta PNS peserta Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada BP Tapera.

Dengan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan setiap saat.

"Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update (pemutakhiran) data kepesertaannya," tegas Komisioner BP Tapera Adi Setianto beberapa waktu lalu. 

Menurut Adi, pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana Tapera. 

Senada dengan Adi, Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera Eko Ariantoro juga meminta para peserta untuk melakukan pemutakhiran data.

"Bapak/Ibu sekalian kalau mau melakukan cek saldo (Tapera), maka datanya harus di-update dulu," terang Eko.

Baca juga: Kini, PNS Bisa Cek Saldo Tapera secara Online Lewat Situs Sitara

Dalam pemutakhiran data tersebut, para peserta dibebaskan untuk menentukan skema pengelolaan dana, baik berbasis konvensional maupun syariah.

Tak hanya model pengelolaan, peserta juga dibebaskan dalam menentukan minat pembiayaan dana Tapera mereka.

Ada tiga minat pembiayaan Tapera yaitu diperuntukkan bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Lantas, bagaimana cara mengecek saldo Tapera?

Eko menjelaskan, pengecekan saldo Tapera bisa dilakukan dengan tiga langkah mudah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com