Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/08/2021, 12:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini dapat menggunakan layanan cek saldo melalui portal kepesertaan Sitara yakni peserta.tapera.go.id

Para peserta yang dapat mengecek saldo ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif pada Agustus 2020.

PNS yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Hal ini disesuaikan dengan hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Badan Pengelola (BP) Tapera.

Layanan cek saldo tersebut ditandai dengan beralihnya data dan dana Tapera bagi 3,9 juta PNS peserta Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada BP Tapera.

Komisioner BP Tapera Adi Setianto mengatakan, dengan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan oleh peserta setiap saat.

Baca juga: BP Tapera Gandeng KSEI dan BRI Kelola Dana Perumahan Rp 8,05 Triliun

"Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update (pemutakhiran) data kepesertaannya," tegas Adi dalam konferensi pers virtual, Selasa (03/08/2021).

Menurutnya, pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana konvensional atau syariah, minat pembiayaan, dan rekening bank untuk pencairan tabungan saat pensiun nanti.

Agar pengelolaan dana peserta agar aman dan transparan, BP Tapera bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI atau dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI.

Dalam kerja sama tersebut, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadiministrasian atas dana peserta secara individual.

Saldo awal peserta Tapera ini dikelola mulai efektif 14 Juni 2021 dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) sebesar Rp 1.000.

Ketentuan ini sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Adi mengungkapkan, NAB ini akan terus meningkat sesuai dengan hasil pengembangan investasi melalui instrumen keuangan yang aman seperti obligasi pemerintah dan deposito perbankan, baik konvensional maupun syariah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com