Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anda Sudah Cek Saldo Tapera? Begini Caranya

Kompas.com - 14/08/2021, 20:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) kini menghadirkan layanan cek saldo bagi peserta melalui portal kepesertaan Sitara yakni peserta.tapera.go.id

Peserta yang dapat mengecek saldo ini merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus aktif pada Agustus 2020.

PNS yang ditetapkan menjadi peserta Tapera adalah mereka yang tercatat aktif sebagai pegawai di Kementerian/Lembaga (K/L) dan Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga: Mau Cek Saldo Tapera? Perbarui Data Anda Lewat Sitara Dulu

Hal ini disesuaikan dengan hasil verifikasi data oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diterima Badan Pengelola (BP) Tapera.

Hadirnya layanan cek saldo tersebut ditandai dengan beralihnya data dan dana Tapera bagi 3,9 juta PNS peserta Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan (Bapertarum) kepada BP Tapera.

Dengan layanan pengecekan saldo ini, dana peserta yang dikelola BP Tapera dapat dilihat secara transparan setiap saat.

"Mulai sekarang, saya mempersilakan peserta untuk segera melakukan cek saldo sekaligus melakukan update (pemutakhiran) data kepesertaannya," tegas Komisioner BP Tapera Adi Setianto beberapa waktu lalu. 

Menurut Adi, pemutakhiran data ini sangat penting bagi peserta untuk menentukan prinsip pengelolaan dana Tapera. 

Senada dengan Adi, Deputi Komisioner Bidang Pengarahan Dana Tapera Eko Ariantoro juga meminta para peserta untuk melakukan pemutakhiran data.

"Bapak/Ibu sekalian kalau mau melakukan cek saldo (Tapera), maka datanya harus di-update dulu," terang Eko.

Baca juga: Kini, PNS Bisa Cek Saldo Tapera secara Online Lewat Situs Sitara

Dalam pemutakhiran data tersebut, para peserta dibebaskan untuk menentukan skema pengelolaan dana, baik berbasis konvensional maupun syariah.

Tak hanya model pengelolaan, peserta juga dibebaskan dalam menentukan minat pembiayaan dana Tapera mereka.

Ada tiga minat pembiayaan Tapera yaitu diperuntukkan bagi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), serta Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Lantas, bagaimana cara mengecek saldo Tapera?

Eko menjelaskan, pengecekan saldo Tapera bisa dilakukan dengan tiga langkah mudah.

Pertama, peserta masuk ke portal peserta.tapera.go.id, lalu lakukan registrasi dengan mengisi nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai Negeri Sipil (NIP), serta tempat tanggal lahir.

Data tersebut harus match (sesuai) dengan yang didaftarkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.

"Ini sama saja kalau kita mendaftarkan dengan platform-platform digital yang lain," terang Eko.

Kemudian, para peserta harus melakukan konfirmasi alamat e-mail untuk mendapatkan kode one-time-password (OTP).

Baca juga: Simak, Cara Mudah Cek Saldo Tapera secara Online Lewat Sitara

Selanjutnya, kode OTP tersebut nantinya dapat diinput (dimasukkan) pada form pendaftaran sebagai verifikasi.

Langkah terakhir, peserta membuat password (kata sandi) yang digunakan sebagai akses portal kepesertaan.

Dengan demikian, para peserta bisa masuk ke portal Sitara atau peserta.tapera.go.id dengan mengisi NIK dan kata sandi.

Saat ini, BP Tapera telah bekerja sama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI atau dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI agar pengelolaan dana peserta aman dan transparan.

Dalam kerja sama tersebut, BRI berperan sebagai bank kustodian dan KSEI melakukan pengadiministrasian atas dana peserta secara individual.

Sementara untuk peserta yang ingin memanfaatkan pembiayaan perumahan melalui dana Tapera, harus memenuhi syarat berikut ini:

  1. Penghasilan maksimum Rp 8 juta per bulan.
  2. Belum pernah memperoleh pembiayaan perumahan baik melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum) ataupun program pembiayaan perumahan lainnya dari pemerintah.
  3. Belum pernah memiliki rumah atau pembiayaan perumahan tersebut digunakan bagi rumah pertamanya.

Bagi peserta yang bukan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dana pemupukannya akan dikembalikan saat mereka pensiun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com