Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kegiatan Konstruksi di Daerah PPKM Level 3-4 Luar Jawa-Bali Beroperasi 100 Persen

Kompas.com - 11/08/2021, 18:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kegiatan konstruksi di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 di luar Pulau Jawa-Bali dapat beroperasi 100 persen.

Ini berlaku di lokasi proyek maupun tempat konstruksi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Aturan tersebut tercantum dan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Lalu, Inmendagri Nomor 32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengumumkan perpanjangan PPKM Level 4, 3, dan 2 di luar Jawa-Bali selama dua pekan.

Artinya, kebijakan itu dilaksanakan mulai Selasa (10/08/2021) hingga Senin (23/08/2021).

Baca juga: Begini Ketentuan Konstruksi Skala Kecil di Zona PPKM Level 3

Sedianya, ada 45 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang berstatus PPKM Level 4, 302 kabupaten/kota menerapkan level 3, serta 39 kabupaten/kota memberlakukan PPKM Level 2.

Hal serupa juga diterapkan di daerah PPKM level 4 di Jawa-Bali yang dapat beroperasi 100 persen, baik di lokasi proyek maupun tempat konstruksi.

Untuk wilayah PPKM level 3 Jawa-Bali, pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik dapat beroperasi 100 persen.

Bagi pelaksanaan konstruksi berskala kecil, dapat dilakukan dengan protokol kesehatan secara ketat dan maksimal kapasitas yang diizinkan hanya 10 orang.

Sementara di daerah PPKM level 2, kegiatan konstruksi baik infrastruktur publik maupun swasta diizinkan berjalan.

Pengumuman PPKM di Pulau Jawa-Bali disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (09/08/2021).

Kebijakan ini diperpanjang untuk wilayah Jawa-Bali selama satu minggu atau berlaku Selasa (10/8/2021) hingga Senin (16/08/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM Level 4 hingga, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," terang Luhut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com