Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supertall Indonesia 1 Terancam Mangkrak, Disegel Media Group

Kompas.com - 11/08/2021, 12:00 WIB
Ardiansyah Fadli,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Media Property Indonesia (MPI) memasang plang peringatan di gedung pencakar langit Indonesia 1, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, sebagai buntut dugaan wanprestasi yang dilakukan oleh PT China Sonangol Media Investment (CSMI).

Pemasangan plang dan juga baliho peringatan itu bertujuan menginformasikan kepada para pihak terkait dan publik bahwa proyek yang peletakan batu pertamanya dilakukan Presiden Joko Widodo, itu tengah bersengketa.

Baca juga: Acset Ungkap CSMI Belum Lunasi Utang, Proyek Supertall Indonesia 1 Terhenti

Kuasa hukum PT MPI Rahim B Lasupu menjelaskan plang yang terpasang di depan pintu masuk proyek, sebagai bentuk imbauan kepada pihak manapun agar berhati-hati ketika hendak melakukan hubungan kerja sama bisnis dengan PT CSMI.

"Kami berharap masyarakat atau para pihak yang akan melakukan bisnis, transaksi atau corporate action dengan CSMI, agar menyadari saat ini CSMI lagi bermasalah. Jangan sampai dari hubungan itu ada potensi hukum yang ditimbulkn," kata Rahim, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (10/8/2021).

Gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat Kuasa Hukum PT MPI/Rahim B Lasupu Gedung Indonesia 1 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat
Pada plang dan baliho peringatan itu tertera tulisan, tanah dan bangunan sedang dalam proses hukum di PN Jakarta Pusat, No. 481/PDT-G/2021/PN.JKT.PST dan Polda Metro Jaya dengan LP No. STTLP/B/3.488/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Rahim menuturkan, ihwal sengketa yang menyebabkan proyek Indonesia 1 terancam mangkrak.

Menurut dia, salah satu anak perusahaan China Sonangol Group, yakni China Sonangol Real Estate Pte Ltd (CSRE) yang memiliki saham mayoritas di CSMI, diduga melakukan wanprestasi terkait perjanjian kerja sama dengan MPI.

Baca juga: Kisruh Proyek Indonesia 1 Berlanjut, Media Group Mengaku Diakali China Sonangol

Rahim mengatakan MPI sebagai kliennya telah dijanjikan saham sebesar 30 persen dan tiga lantai dari bangunan Gedung Indonesia oleh CSRE.

Namun, hingga saat ini, setelah proyek berjalan selama lebih dari lima tahun, CSRE tidak juga merealisasikan komitmen atau tersebut.

MPI pun telah melaporkan CSMI ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi pada Kamis, 15 Juli 2021 lalu.

Selain itu, MPI juga menggugat CSRE secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Dia berharap dari laporan-laporan tersebut dapat membuat perkara ini terang benderang dan CSMI maupun CSRE menunaikan komitmennya kepada Media Property Indonesia.

"Klien kami sudah melakukan semua prestasinya, baik membantu proses pembangunan maupun membantu dalam proses pembelian lahan. Semua dilaksanakan oleh klien kami, tetapi komitmen pertama yang disepakati ternyata tidak dilaksanakan. Jerih payah MPI selayaknya dihormati," ujar Rahim.

Baca juga: Merasa Ditipu, Media Group Laporkan China Sonangol ke Polda Metro Jaya

Untuk diketahui, Indonesia 1 mencakup dua tower yakni North Tower setinggi 58 lantai dan South Tower setinggi 57 lantai.

Total luas lantai pencakar langit ini mencapai 306.000 meter persegi, di atas lahan seluas  18.900 meter persegi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com