Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Bakal Naik

Kompas.com - 11/08/2021, 11:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan, Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) akan mengalami penyesuaian tarif dalam waktu dekat.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021 tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter), tertanggal 22 Maret 2021.

Menurut Executive Vice President (EVP) Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol (OPT) Hutama
Karya J Aries Dewantoro, penyesuaian tarif ini juga telah disosialisasikan masif oleh Hutama Karya selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

“Kami sebelumnya sudah melakukan sosialisasi sesuai arahan dari Kementerian PUPR, baik melalui media sosial, siaran pers resmi perusahaan, maupun media luar ruang seperti spanduk, baliho dan variable message sign (VMS)," terang Aries dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Selasa (10/08/2021).

Dia melanjutkan, perseroan juga telah melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Bakter bersama dengan regulator serta Key
Opinion Leader (KOL).

Aries menjelaskan, penyesuaian tarif Tol Bakter mengalami penundaan dari jadwal seharusnya karena arahan penyekatan pada periode Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan PPKM Level 4 di Provinsi Lampung.

Baca juga: Penyekatan di Tol Bakauheni-Terbanggi Besar Resmi Dicabut

Tak hanya itu, penundaan terjadi karena terdapat beberapa masukan dari berbagai pihak seperti regulator, stakeholders (pemangku kepentingan), hingga asosiasi perwakilan konsumen.

Aries menuturkan, penyesuaian tarif pada ruas tol tersebut telah diikuti dengan pemenuhan dan peningkatan Standar Pelayanan Minimal (SPM).

“Dari pelayanan, kami bisa pastikan bahwa ruas yang mengalami penyesuaian tarif tersebut telah memenuhi dan ditingkatkan SPM-nya, baik di jalan tol maupun rest area yang dikelola," ujarnya.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dari sisi regulasi, kenaikan tarif sudah mempunyai dasar hukum yang kuat.

“Jika pemenuhan SPM dan laju inflasi sudah sesuai dengan regulasi yang ada, penyesuaian tarif ini merupakan mandatory regulator," kata Tulus.

Dia menyarankan, Hutama Karya dapat menjadikan rest area sebagai tempat upaya pengendalian virus Covid-19 dengan melakukan pengingat menggunakan speaker dan menyediakan hand-sanitizer di setiap sudut yang ada.

Hutama Karya mengimbau kepada seluruh pengguna jalan agar dapat mematuhi ketentuan
dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara dalam kondisi prima, dan mengecek kondisi kendaraan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com